PERMENDIKBUD TENTANG PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019
PERMENDIKBUD TENTANG PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN
TUNJANGAN
PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a.
bahwa
untuk penyaluran tunjangan
profesi, tunjangan
khusus,
dan tambahan penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah berjalan
secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat, diperlukan petunjuk
teknis;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan
dan
Kebudayaan
Nomor 10 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkait dengan
kriteria dan tahapan penyaluran tunjangan profesi tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan
guru pegawai negeri sipil daerah sehingga perlu diganti;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2005 Nomor
157, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 4586);
2. Undang-Undang Nomor
39
Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor
23
Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor
74
Tahun
2008
tentang
Guru
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6058);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009
Nomor 85,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5016);
6.
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Tambahan
Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2015
tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 NOmor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 101 Tahun 2018
tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14
tahun
2015
tentang Kementerian Pendidikan
dan
Kebudayaan (Lembaran Berita Negara
Republik
Indonesia Tahun
2018
Nomor
192);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13
Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus dalam
rangka Pemberian Tunjangan
Khusus bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 794);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer
ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
537) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
121/PMK.07/2018
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun
2018 Nomor
1341);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
11 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK
TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI,
TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN
PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
DAERAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Tunjangan
Profesi
adalah
tunjangan
yang
diberikan
kepada Guru yang memiliki sertifikat
pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
3. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai
kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
4. Tambahan Penghasilan adalah
sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai
negeri sipil daerah yang belum bersertifikat
pendidik yang memenuhi
kriteria
sebagai penerima tambahan penghasilan.
5.
Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah
dengan kondisi masyarakat
adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang
berada dalam keadaan darurat
lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
6. Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
8. Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Kemendes PDTT
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi.
9. Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah direktorat
yang menangani urusan guru dan tenaga kependidikan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pendidikan.
Pasal 2
(1) Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil
daerah merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah
dalam memberikan Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus,
dan Tambahan
Penghasilan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah.
(2) Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
Guru;
b. Guru
yang
diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
c.
Guru yang mendapat tugas tambahan; dan
d. Guru yang
diangkat sebagai
pengawas satuan
pendidikan.
(3) Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d diberikan Tunjangan
Profesi sampai dengan ditetapkannya
Peraturan Presiden yang mengatur Tunjangan
Profesi pengawas satuan pendidikan.
BAB II
PRINSIP PENYALURAN
Pasal 3
Penyaluran
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah dilaksanakan dengan prinsip:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan e. manfaat.
BAB III
PENYALURAN TUNJANGAN
PROFESI
Pasal 4
(1) Guru pegawai
negeri sipil
daerah
yang
menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi
kriteria penerima Tunjangan Profesi.
(2) Tunjangan Profesi
diberikan dalam bentuk uang melalui
rekening bank penerima tunjangan.
(3) Besaran Tunjangan
Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan
oleh Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.
Pasal 6
Kriteria
penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran
Tunjangan Profesi kurang bayar
pada tahun sebelumnya dengan persyaratan sebagai
berikut:
a. telah diterbitkanya surat keputusan penerima Tunjangan
Profesi reguler pada tahun sebelumnya; dan
b. telah diterbitkanya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang
bayar pada
tahun
berkenaan untuk
membayar kekurangan Tunjangan Profesi sebagaimana
dimaksud pada huruf a yang didasarkan
pada usulan kurang
bayar melalui
aplikasi Sistem Informasi
Manajemen Pembayaran Tunjangan.
BAB IV
PENYALURAN TUNJANGAN
KHUSUS
Pasal 8
(1) Tunjangan Khusus
diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
(2) Guru pegawai
negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan
kriteria penerima Tunjangan Khusus.
(3) Daerah Khusus sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
pada data:
a.
desa
sangat
tertinggal dari
Kemendes PDTT;
dan/atau
b.
Kementerian.
(4)
Data dari Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b
merupakan:
a. desa yang terkena bencana alam,
bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan
darurat
lain berdasarkan data dari
kementerian/lembaga yang
berwenang; dan/atau
b. desa
yang
tidak
ditetapkan sebagai desa
sangat
tertinggal oleh Kemendes PDTT namun memiliki
kondisi sebagai berikut:
1) akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal
tertentu, tergantung pada
cuaca;
2) hanya dapat diakses dengan jalan
kaki
atau
perahu kecil;
dan/atau
3) memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar.
(5) Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat
(4)
huruf
b
diusulkan
oleh kepala daerah kepada Menteri untuk dapat dipertimbangkan
mendapat dana Tunjangan Khusus.
(6) Usulan kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berisi nama desa dan data Guru pegawai
negeri sipil daerah yang bertugas di desa pada daerah tersebut.
(7) Menteri menetapkan desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) sebagai
Daerah
Khusus
berdasarkan
hasil
verifikasi oleh Kementerian dan
pertimbangan ketersediaan anggaran bagi
seluruh jumlah desa yang ditetapkan oleh Menteri.
(8) Tunjangan
Khusus bagi Guru pegawai negeri sipil daerah yang bertugas pada desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dibayarkan terhitung 1 (satu) bulan sejak
surat keputusan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9
(1) Tunjangan
Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
(2) Besaran Tunjangan
Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebesar
1
(satu)
kali
gaji
pokok
penerima
Tunjangan Khusus pada golongan ruang jabatan fungsional yang sama per
bulan.
(3) Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan melalui alokasi dana Tunjangan Khusus yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 10
(1) Penyaluran Tunjangan
Khusus dilakukan oleh
Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan
Khusus.
Pasal 11
Kriteria penerima
Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
dan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
BAB V
PENYALURAN TAMBAHAN
PENGHASILAN
Pasal 12
(1) Tambahan
Penghasilan diberikan
kepada Guru pegawai negeri sipil daerah
yang belum
bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai
penerima Tambahan Penghasilan.
(2) Tambahan
Penghasilan diberikan dalam bentuk
uang.
(3) Tambahan
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sebesar
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah) per bulannya.
Pasal 13
(1) Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh
Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan
Penghasilan.
Pasal 14
Kriteria penerima Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (2)
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
BAB VI ALOKASI
Pasal 15
(1) Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah
ditetapkan setiap tahun anggaran berkenaan.
(2) Alokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB VII
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 16
Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah.
Pasal 17
(1) Ketentuan mengenai laporan
penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru pegawai negeri
sipil
daerah
sesuai dengan
ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan.
(2) Laporan penyaluran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan laporan realisasi
pembayaran dana Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan Guru pegawai
negeri sipil daerah setiap 1 (satu)
semester.
(3) Laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan Tambahan
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus disampaikan kepada Kementerian dan Kementerian Keuangan dalam bentuk
dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
PENGEMBALIAN DAN
PENGHENTIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN/ATAU TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 18
(1) Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran
dan/atau menggunakan alokasi dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan untuk kepentingan di luar ketentuan
Peraturan Menteri ini.
(2) Pemerintah
Daerah yang menunda
penyaluran dan/atau menggunakan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Daerah yang tidak
menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran
dalam laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) maka
penyaluran dana Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau
Tambahan Penghasilan pada triwulan berikutnya dihentikan berdasarkan usulan Menteri kepada Kementerian Keuangan.
(4) Pejabat
pengelola
keuangan
Pemerintah Daerah
yang
menyalurkan atau membayarkan Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan/atau Tambahan
Penghasilan Guru pegawai
negeri sipil daerah yang tidak
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 19
(1) Guru pegawai negeri sipil daerah yang terbukti menerima
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan
Penghasilan yang tidak sesuai dengan
Peraturan Menteri ini wajib mengembalikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang telah diterimanya.
(2) Pengembalian Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian bukti
administrasi, data, dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan
Menteri
Nomor
10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan
Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 487); dan
b. Peraturan Menteri
Nomor
33
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1688);
dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku
pada tanggal
diundangkan dan
mempunyai daya
berlaku surut sejak
tanggal 2 Januari 2019.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan
di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO
EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2019 NOMOR 652
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
SALINAN LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN NOMOR 19 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
DAERAH
KRITERIA PENERIMA
DAN TAHAPAN
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI
A. Tujuan
Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
1. memberi penghargaan kepada
Guru
Pegawai
Negeri
Sipil
Daerah (PNSD) sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan
sistem pendidikan nasional dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu
berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman
dan
bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan
kompetensi Guru PNSD memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu
pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang
bermutu; dan
3. membiayai pelaksanaan kegiatan
pengembangan
keprofesian
berkelanjutan yang mendukung
pelaksanaan
tugas
sebagai
Guru
PNSD profesional.
B. Kriteria Penerima Tunjangan
Profesi
1. Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berstatus
sebagai Guru
PNSD yang mengajar
pada
satuan pendidikan
yang tercatat pada Data
Pokok
Pendidikan (Dapodik)
di bawah
binaan
Kementerian.
Adapun Tunjangan Profesi
Guru pendidikan agama
dibayarkan oleh Kementerian Agama;
b. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau
aktif membimbing sebagai Guru
bimbingan
konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada
satuan pendidikan, sesuai dengan
peruntukan
Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
c. Memiliki satu atau lebih sertifikat
pendidik;
d. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. Memenuhi
beban kerja
Guru
PNSD sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. Memiliki
nilai
hasil penilaian
kinerja
paling rendah
dengan sebutan “Baik”;
g. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Guru yang diangkat
sebagai
pengawas
satuan
pendidikan yang belum
menerima Tunjangan
Profesi
Pengawas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
i. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain
satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas
pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
2. Pengecualian Kriteria
Penerima Tunjangan Profesi
a. Ketentuan kriteria pemenuhan
beban kerja Guru PNSD
sebagaimana dimaksud
pada
angka 1 huruf e tidak berlaku bagi Guru PNSD
dengan ketentuan sebagai
berikut.
1) Guru
PNSD yang mengikuti
program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) dengan
pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
dengan
ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak
600
(enam ratus) jam atau selama 3 (tiga)
bulan dan mendapat
izin/persetujuan dari pejabat
pembina kepegawaian dengan
menyediakan guru pengganti yang relevan;
2) Guru
PNSD yang mengikuti
program pertukaran Guru PNSD dan/atau kemitraan,
serta mendapat izin/persetujuan
dari pejabat pembina
kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
3) Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
b. Guru
Garis Depan
(GGD) yang
diangkat
pada tahun
2017 atau Guru PNSD yang diangkat berdasarkan kepentingan nasional serta
merta mendapatkan Tunjangan Profesi sampai
dengan tahun
2019. Untuk tahun selanjutnya GGD berhak untuk
mendapatkan Tunjangan
Profesi apabila
memenuhi
kriteria
persyaratan penerima Tunjangan Profesi.
C. Besaran Tunjangan Profesi
Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru yang berstatus:
1. CPNSD, dibayarkan sebesar 80% (delapan
puluh persen) dari gaji pokoknya.
2. PNSD,
dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok.
D. Tahapan Penyaluran
Tunjangan Profesi
1. Pemutakhiran data pada Dapodik
a. Guru
PNSD
didampingi
operator sekolah menginput dan/atau memperbarui
data Guru PNSD dengan benar melalui
aplikasi
Dapodik,
terutama data sekolah induk,
beban kerja, golongan
ruang, masa kerja, NUPTK,
tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).
b. Penginputan dan/atau
pembaruan
data
sebagaimana
dimaksud pada huruf
a dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun
berkenaan untuk pembayaran Tunjangan
Profesi semester I tahun berkenaan;
dan
2) mulai
bulan Juli sampai dengan bulan September
tahun berkenaan untuk
pembayaran Tunjangan Profesi semester II
tahun berkenaan.
c. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud pada
huruf a menjadi tanggung
jawab Guru PNSD yang bersangkutan.
d. Guru PNSD dan dinas pendidikan
sesuai dengan
kewenangannya dapat
mengakses data Guru PNSD
secara daring (online)
pada
info Guru dan Tenaga
Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses
melalui
laman (website) dan dan
aplikasi telepon
cerdas
(smartphone).
e. Guru
PNSD memastikan
nominal
gaji pokok
terakhir
dengan benar sesuai
dengan
data
Badan Kepegawaian Negara. Nominal Tunjangan
Profesi yang akan tertera
pada SKTP adalah gaji pokok sesuai dengan golongan
ruang dan masa kerja
yang
tertera pada database Badan
Kepegawaian Negara yang dapat dilihat pada info
GTK.
Apabila terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera di info
GTK dengan data yang dimiliki oleh
Guru, maka Guru yang bersangkutan
harus memperbaiki golongan
ruang dan masa kerja di
Badan
Kepegawaian
Negara
melalui Badan Kepegawaian Daerah.
f. Apabila
data yang
ditampilkan
pada info
GTK masih
terdapat kesalahan, maka Guru PNSD
dapat memperbaiki melalui Dapodik
sebelum SKTP Guru PNSD
yang
bersangkutan terbit.
2. Sinkronisasi data pada Dapodik
Informasi pada
info
GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
yang telah disetujui oleh
kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.
3. Verifikasi dan Validasi Data
a. Guru PNSD menyerahkan bukti cetak/print out info GTK yang
sudah tertulis “status
validitas data Tunjangan
Profesi VALID” pada bagian
atas laman info GTK dan
telah ditandatangani Guru PNSD
yang
bersangkutan kepada dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya.
b. Dalam hal dinas pendidikan
sudah mengetahui
bahwa
data Guru PNSD sudah ”VALID” sebagaimana dimaksud
pada
huruf a, dinas pendidikan dapat langsung melakukan verifikasi
dan validasi data.
c. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan
verifikasi dan
validasi data pada bulan
Maret
untuk penerbitan SKTP
Semester I dan bulan September untuk penerbitan SKTP Semester II.
d. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru PNSD
yang bersangkutan sudah
benar sesuai dengan data
Badan Kepegawaian Negara.
4. Pengusulan data
Guru PNSD yang berhak mendapatkan
Tunjangan
Profesi
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan
data Guru PNSD yang
berhak mendapatkan Tunjangan
Profesi
melalui Sistem Informasi
Manajemen Tunjangan
(SIM-Tun) apabila data Guru PNSD tersebut pada info GTK telah valid.
5. Penerbitan dan Penyampaian Surat Keputusan Penerima
Tunjangan Profesi (SKTP)
Sumber data yang digunakan
sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan
Penerima Tunjangan
Profesi (SKTP) adalah Dapodik
terkini.
a. Kementerian melalui
Direktorat Jenderal menerbitkan
SKTP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan
sesuai
dengan kewenangannya setelah dilakukannya
proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
angka 3.
b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu
tahun dengan ketentuan sebagai berikut.
1) SKTP tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku
untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester
I pada
bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6
bulan) tahun berkenaan; dan
2) Sedangkan
SKTP
tahap 2 (dua)
terbit
dimulai pada
bulan September pada
tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan
Profesi
semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan
Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
c. SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian dapat diunduh
oleh dinas pendidikan
sesuai
dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.
6. Pembayaran Tunjangan Profesi
a. Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya
membayar Tunjangan Profesi
Guru PNSD setelah
memastikan Guru PNSD bersangkutan hadir
dan telah
melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Setelah terbit SKTP, Pemerintah Daerah wajib
membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi,
paling
lama 7 (tujuh) hari kerja
setelah diterimanya dana
Tunjangan
Profesi
di
rekening kas umum daerah
(RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
c. Daftar usulan penerima
Tunjangan Profesi yang merupakan
lampiran Surat Perintah Membayar
(SPM)
dibuat dengan menggunakan data
dari
Sistem Informasi
Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan
oleh Direktorat Jenderal.
7. Pelaporan penyaluran Tunjangan Profesi
Dinas Pendidikan
sesuai dengan kewenangannya melaporkan
penyaluran Tunjangan
Profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pemantauan Penyaluran Pembayaran Tunjangan
Profesi Guru
PNSD
Penyaluran Tunjangan Profesi dapat dipantau oleh para pemangku kepentingan
pendidikan melalui aplikasi SIM-Bar
yang dapat diakses melalui
laman
(website)
dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).
Proses Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana bagan
berikut:
Gambar 1. Proses Penyaluran
Tunjangan
Profesi Bagi Guru PNSD
Keterangan:
a) Guru PNSD melakukan pemutakhiran data pada dapodik
melalui operator sekolah.
b) Apabila data Guru PNSD pada Dapodik
belum lengkap dan belum
benar,
maka
data
dapodik Guru PNSD
bersangkutan
perlu
diperbaiki.
c) Sinkronisasi data Guru PNSD
pada
dapodik
dilakukan
apabila
terdapat perubahan data dalam satu semester.
d) Ditjen GTK melakukan validasi data kelulusan
sertifikasi dan data lainnya yang diperlukan sebagai kriteria penerima Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun.
e) Aplikasi SIM-Tun menggunakan data pada dapodik
yang telah divalidasi untuk memastikan
Guru PNSD bersangkutan telah memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.
f) Guru PNSD dapat
mengetahui hasil validasi kelulusan
sertifikasi dan kesesuaian
data lainnya melalui Info GTK.
g) Apabila
berdasarkan hasil validasi, masih terdapat
data yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka data Guru PNSD bersangkutan pada dapodik perlu
diperbaiki.
h) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya
melakukan
verifikasi
data
untuk
memastikan
data
pada dapodik
sesuai
dengan data faktual di sekolah.
i) Apabila
berdasarkan hasil
verifikasi data Guru
PNSD bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf h sudah sesuai, maka Dinas Pendidikan sesuai dengan
kewenangannya
mengusulkan Guru PNSD bersangkutan untuk diterbitkan
SKTP ke Direktorat Jenderal melalui aplikasi SIM-Tun.
j) SKTP
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal.
k)
Guru
PNSD dapat mengetahui informasi mengenai SKTP melalui
Info GTK.
l) Dinas
pendidikan sesuai
dengan
kewenangannya
dapat mengunduh SKTP melalui aplikasi SIM-Tun.
m) Dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya
memastikan
kehadiran Guru.
n) Dinas Pendidikan sesuai dengan
kewenangannya
menyalurkan
Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru PNSD bersangkutan.
o) Dinas Pendidikan
sesuai
dengan
kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. Kekurangan bayar akibat Kenaikan Gaji Berkala
1. Apabila
ada kenaikan gaji berkala pada Guru
PNSD setelah
terbitnya Surat Keputusan
Penerima Tunjangan
Profesi
(SKTP)
pada semester I, dinas
pendidikan sesuai dengan
kewenangannya melakukan
pembayaran kenaikan gaji
berkala
dimaksud pada tahun
berkenaan
setelah
Guru
PNSD
yang bersangkutan melakukan perbaikan
dalam aplikasi Dapodik,
dan pembayaran Terhitung
Mulai Tanggal
(TMT)
gaji
berkala, sehingga nilai hak
bayar pada SIM-Bar sesuai
dengan kenaikan gaji berkala (proses reload).
2. Apabila
ada kenaikan gaji berkala pada Guru PNSD
setelah
terbitnya Surat Keputusan
Penerima Tunjangan
Profesi
(SKTP)
pada
semester II, dinas
pendidikan sesuai
dengan
kewenangannya melakukan pembayaran kenaikan
gaji berkala dimaksud pada tahun
berkenaan, setelah Guru
PNSD
yang
bersangkutan melakukan
perbaikan
dalam aplikasi Dapodik, dan
pembayaran Terhitung
Mulai Tanggal
(TMT)
gaji
berkala, sehingga nilai hak
bayar pada SIM-Bar
sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload).
Dengan
demikian nominal jumlah uang pada SKTP dibaca sebagaimana nominal
yang tertera pada SK
Kepegawaian terakhir
setelah
Dapodik diperbaiki oleh Guru PNSD
pada satuan pendidikan, sehingga nilai
hak bayar
di aplikasi SIM-Bar
sesuai dengan jumlah nominal terakhir yang
ada
pada Dapodik.
F. Pembayaran Tunjangan
Profesi Lebih Bayar
1. Apabila Guru PNSD menerima
kelebihan pembayaran
Tunjangan
Profesi pada semester
I tahun
berkenaan, maka nominal Tunjangan Profesi
yang
diterima oleh Guru PNSD
yang bersangkutan dapat disesuaikan pada
semester II dalam tahun
berkenaan atau mengembalikan
kelebihan Tunjangan Profesi
yang
telah diterimanya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Apabila Guru PNSD menerima kelebihan pembayaran Tunjangan
Profesi pada
semester
II tahun
berkenaan, maka
Guru PNSD yang
bersangkutan harus mengembalikan sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
G. Penghentian Pembayaran Tunjangan
Profesi
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui
dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya menghentikan pembayaran
Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi:
1. meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan
pada
bulan berikutnya;
2. mencapai batas
usia pensiun,
maka penghentian
pembayarannya dilakukan pada bulan
berikutnya, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) bagi Guru PNSD yang memiliki
jabatan fungsional guru,
maka
batas usia pensiunnya adalah
60 tahun;
2) batas
usia pensiun
bagi Guru
PNSD yang
memiliki
jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai
dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil.
3. mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya
dilakukan pada bulan berkenaan;
4. dinyatakan bersalah
oleh pengadilan
dan telah memiliki kekuatan hukum
tetap, maka penghentian pembayarannya
dilakukan pada bulan berkenaan;
5. mendapat
tugas belajar, maka
penghentian
pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau
6. tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD, Guru yang diberi tugas sebagai
kepala satuan pendidikan, Guru yang
mendapat tugas tambahan
atau
Guru yang diangkat sebagai
pengawas satuan
pendidikan, maka penghentian
pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
Kepala
sekolah
wajib
melaporkan
kepada
dinas pendidikan
sesuai
dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1
sampai
dengan angka
6 sebelum jatuh tempo
pembayaran Tunjangan Profesi.
H. Cuti Guru PNSD
Guru PNSD yang sedang cuti berhak untuk mendapatkan Tunjangan
Profesi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Cuti Tahunan
PNS yang
menduduki jabatan Guru PNSD
yang mendapat liburan
menurut peraturan perundang-undangan, disamakan
dengan PNS yang telah menggunakan hak
cuti tahunan yaitu maksimal 12 (dua belas) hari kerja
pada libur akademik dalam 1 (satu)
tahun
berdasarkan persetujuan dari pejabat
pembina
kepegawaian.
2. Cuti Haji
Guru PNSD
yang melaksanakan ibadah haji berhak
untuk
mendapatkan cuti
haji apabila
yang
bersangkutan melaksanakan
ibadah
haji untuk pertama kalinya. Guru
PNSD
yang bersangkutan harus
mengajukan permintaan secara tertulis dan
mendapat
persetujuan dari
pejabat pembina kepegawaian.
3. Cuti sakit
Guru PNSD
yang
sakit 1 (satu) hari
sampai dengan 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) bulan berhak atas
cuti sakit, dengan ketentuan
bahwa
PNS yang bersangkutan
harus
mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat
persetujuan dari pejabat
pembina kepegawaian dengan
melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah.
Guru PNSD
yang menyalahgunakan cuti sakit
dan/atau pejabat
pembina kepegawaian yang
menyalahgunakan pemberian cuti sakit
akan
diberi sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Cuti Ibadah Keagamaan
Guru PNSD
dapat melaksanakan ibadah keagamaan (misal umrah) pada
saat cuti
tahunan. Apabila tidak memungkinkan
melaksanakan ibadah keagamaan pada
saat
cuti tahunan, Guru
PNSD
dapat mengajukan cuti ibadah keagamaan paling banyak
12 (dua belas) hari dengan
ketentuan
bahwa Guru PNSD yang
bersangkutan melaksanakan
ibadah
keagamaan
untuk
pertama kalinya dan harus mengajukan permintaan secara
tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian. Pejabat pembina
kepegawaian wajib memperhatikan
keberlangsungan proses
kegiatan belajar mengajar dalam memberikan
cuti ibadah
keagamaan.
5. Cuti Melahirkan
a. Guru PNSD dapat mengajukan
permintaan
secara
tertulis dan mendapat persetujuan cuti melahirkan
anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga
pada
saat menjadi PNSD, dari pejabat
pembina kepegawaian.
b. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada
angka 1) adalah
3 (tiga) bulan.
6. Cuti Alasan Penting
Guru
PNSD dapat menggunakan cuti alasan
penting
paling lama 14 (empat
belas) hari dalam 1 (satu) tahun dengan
ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan
mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
7. Cuti Studi
Guru PNSD yang telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik dapat menggunakan cuti studi.
Cuti studi dapat diberikan secara periodik setiap
6 (enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan
telah
memiliki sertifikat pendidik.
Cuti studi dipergunakan untuk
melakukan praktik kerja/magang
di Dunia
Usaha atau Dunia
Industri (DUDI) yang relevan
dengan
tugasnya paling banyak 6 (enam)
bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyelenggaraan
praktik kerja/magang
dilakukan oleh
DUDI yang telah memiliki kerjasama antara
DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;
b. Guru PNSD mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina
kepegawaian; dan
c. pejabat pembina kepegawaian menyediakan guru pengganti yang relevan.
I. Mutasi Guru
1. Apabila terjadi
perubahan tempat tugas atau status kepegawaian Guru PNSD antarsatuan
pendidikan
dan/atau antarjenis pendidikan ke lingkungan dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota
yang berbeda, Guru
PNSD yang bersangkutan melaporkan
kepada
pengelola Tunjangan
Profesi
dinas pendidikan asal
dan wajib memperbaiki Dapodik di tempat tugas
yang
baru. Dinas Pendidikan asal menyesuaikan perubahan
data
pada aplikasi SIM-Tun sesuai dengan wilayah tugas
yang baru. Ditjen
GTK
menerbitkan SKTP
sesuai
dengan
tempat tugasnya yang baru.
2. Apabila terjadi perubahan tempat tugas setelah terbitnya SKTP, maka
Guru
PNSD wajib menyerahkan hasil
cetak (print out) info GTK
yang telah diubah
satminkal
terbarunya kepada dinas pendidikan terdahulu
agar
pembayaran Tunjangan
Profesi tetap
dibayarkan oleh dinas pendidikan ditempat SKTP
diterbitkan.
3. Apabila terjadi mutasi Guru PNSD dari satuan pendidikan di lingkungan kementerian lain ke
satuan pendidikan
di bawah
binaan Kementerian,
maka operator sekolah
menginput data
Guru PNSD yang bersangkutan
ke dalam
aplikasi
Dapodik dan operator dinas
pendidikan menambahkan data kelulusan sertifikasi Guru
PNSD
tersebut ke dalam aplikasi SIM-Tun. Ditjen GTK menerbitkan
SKTP
sesuai
dengan tempat tugasnya yang baru.
J. Ketentuan Lain-lain
Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan
(Hadir GTK)
a. Kementerian
menyediakan aplikasi
Hadir
GTK yang
dapat
digunakan Pemerintah Daerah
untuk
mendapatkan data kehadiran Guru.
b. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang sebagai bagian dari penilaian
kinerja Guru.
c. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dapat dilakukan secara daring
(online) melalui
aplikasi Hadir GTK
yang
terdapat pada laman
http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
d. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman
penggunaan aplikasi
Hadir GTK yang dapat diunduh
di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
e. Dinas pendidikan
sesuai dengan kewenangannya dapat
mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK
melalui aplikasi Hadir GTK.
K. Ketentuan Perpajakan
Penerima
Tunjangan Profesi dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHADJIR EFFENDY
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
SALINAN LAMPIRAN II
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
NOMOR 19 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN
PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
DAERAH
KRITERIA PENERIMA
DAN TAHAPAN
PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS
A. Tujuan
Tujuan Penyaluran Tunjangan
Khusus yaitu:
1. memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
(PNSD) di Daerah Khusus sebagai
kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan
tugas di Daerah Khusus.
2. mengangkat martabat
Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan
mutu pembelajaran, dan meningkatkan
pelayanan pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus.
B. Kriteria Penerima Tunjangan
Kriteria penerima Tunjangan Khusus sebagai berikut:
1. Guru
PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh
Menteri dengan kriteria: a. Jumlah
penerima Tunjangan Khusus pada
satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada
satuan pendidikan
tersebut.
b. Daerah
Khusus
merupakan desa
sangat
tertinggal berdasarkan pada data dari Kemendes PDTT dan data
dari Kementerian.
c. Guru PNSD yang menerima Tunjangan Khusus
juga
dapat ditentukan berdasarkan:
1) kepentingan nasional;
2) program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
3) ketersediaan anggaran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Guru
PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan
merupakan
Guru Garis Depan (GGD), dapat
menerima Tunjangan Khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas
di lokasi penempatan pada
tahun berkenaan dan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima Tunjangan Khusus pada tahun ketiga
dan seterusnya apabila
yang bersangkutan bertugas pada
Daerah Khusus.
2. Memiliki Nomor
Unik
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
(NUPTK); dan
3. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
C. Tahapan
Penyaluran Tunjangan Khusus
Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus seperti
dalam gambar 1 dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Penarikan Data
a. Data yang digunakan
merupakan Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) yang
bersumber dari sekolah.
b. Dapodik dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban
mutlak.
c. Direktorat Jenderal melakukan
penarikan data dari
Dapodik pada bulan Maret untuk
pembayaran Tunjangan Khusus
semester I dan bulan September untuk
pembayaran Tunjangan
Khusus semester II pada
tahun berkenaan.
2. Verifikasi kelayakan
calon penerima Tunjangan Khusus
Direktorat Jenderal melakukan verifikasi kelayakan calon
penerima Tunjangan
Khusus sesuai dengan kriteria penerima
tunjangan khusus.
3. Pengusulan Calon Penerima
Pengusulan calon
penerima Tunjangan
Khusus dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon penerima Tunjangan
Khusus secara daring (online) melalui
Sistem Informasi Manajemen Aneka
Tunjangan
(SIM-Antun) berdasarkan hasil verifikasi,
mulai bulan Maret untuk pembayaran Tunjangan Khusus
semester I dan
bulan September untuk
pembayaran Tunjangan
Khusus semester
II setiap tahun berkenaan.
b. Dinas
pendidikan
yang menolak
pemberian
Tunjangan Khusus wajib
menyampaikan
penolakannya dengan surat tertulis yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri u.p Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan paling lambat diterima 30 April pada
tahun berkenaan.
4. Pergantian Penerima
Tunjangan Khusus
a. Guru
PNSD yang
telah pernah menerima Tunjangan
Khusus dapat diganti dengan Guru PNSD lain
yang belum atau tidak pernah menerima Tunjangan Khusus, apabila
Guru PNSD yang pernah menerima Tunjangan
Khusus tersebut tidak
lagi memenuhi persyaratan
sebagai penerima Tunjangan
Khusus dan
Guru PNSD
calon pengganti
memenuhi
syarat sebagai penerima Tunjangan
Khusus.
b. Penggantian penerima Tunjangan Khusus
dilakukan
melalui mekanisme
mengusulkan
Guru
PNSD sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan Guru PNSD pengganti
yang
bersangkutan menerima pemberian
Tunjangan Khusus
terhitung semester
berikutnya pada
tahun berkenaan.
5. Penerbitan Surat Keputusan
Penerima Tunjangan
Khusus (SKTK)
a. SKTK diterbitkan sebanyak
2
(dua) tahap dalam
satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.
1) SKTK tahap
1
(satu) terbit
dimulai
pada bulan
Maret pada tahun berkenaan, berlaku
untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I pada bulan Januari
sampai
dengan bulan Juni
(6
bulan) tahun berkenaan; dan
2) Sedangkan SKTK tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan
September pada tahun
berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan
Khusus semester
II pada bulan Juli sampai dengan bulan
Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
b. SKTK
yang
diterbitkan
oleh
Direktorat
Jenderal dapat diunduh oleh dinas
pendidikan sesuai
dengan kewenangannya melalui aplikasi
SIM-Antun.
6. Pembayaran Tunjangan Khusus
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Khusus langsung ke rekening
penerima Tunjangan Khusus setelah melakukan verifikasi dan
validasi.
Setelah terbit
SKTK,
Pemerintah Daerah
wajib membayarkan
setiap triwulan Tunjangan Khusus, paling lama 7 (tujuh) hari kerja
setelah
diterimanya dana Tunjangan Khusus di
Rekening
Kas Umum
Daerah (RKUD)
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pelaporan penyaluran Tunjangan Khusus
Dinas pendidikan sesuai
dengan
kewenangannya
melaporkan penyaluran Tunjangan
Khusus sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Proses Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Khusus Guru PNSD sebagaimana
bagan berikut:
Gambar 1. Proses Penyaluran Tunjangan
Khusus bagi Guru PNSD
D. Penghentian Pembayaran Tunjangan Khusus
Pembayaran Tunjangan
Khusus
dihentikan
apabila Guru PNSD
penerima
Tunjangan
Khusus:
1. meninggal dunia, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;
2. mencapai batas usia 60 tahun, yang pembayarannya dihentikan
pada bulan berikutnya;
3. mengundurkan diri sebagai Guru PNSD atas permintaan sendiri, yang pembayarannya
dihentikan pada bulan berkenaan;
4. dinyatakan bersalah oleh
pengadilan dan telah memiliki
kekuatan
hukum tetap, yang pembayarannya dihentikan
pada bulan berkenaan;
5. mendapat tugas belajar, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan; dan/atau
6. tidak
bertugas lagi sebagai Guru PNSD, Guru yang diberi tugas
sebagai kepala satuan pendidikan, atau Guru yang mendapat tugas tambahan
di
Daerah
Khusus, maka penghentian
pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
Kepala
sekolah
wajib melaporkan kepada dinas
pendidikan sesuai
dengan
kewenangannya, apabila terjadi
hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 6 sebelum jatuh tempo pembayaran
Tunjangan Khusus.
E. Cuti Guru PNSD
Guru PNSD yang sedang cuti berhak untuk mendapatkan Tunjangan
Khusus dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Cuti Tahunan
PNS yang
menduduki
jabatan Guru PNSD yang
mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan
hak cuti tahunan yaitu maksimal
12 (dua belas) hari kerja pada libur akademik dalam 1 (satu)
tahun berdasarkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
2. Cuti Haji
Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji berhak untuk mendapatkan cuti haji
apabila yang bersangkutan
melaksanakan ibadah
haji untuk pertama kalinya. Guru
PNSD
yang bersangkutan harus mengajukan
permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari
pejabat pembina kepegawaian.
3. Cuti sakit
Guru PNSD yang
sakit 1 (satu) hari sampai
dengan
14
(empat belas) hari dalam
1 (satu) bulan berhak atas
cuti
sakit,
dengan
ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan
harus mengajukan permintaan secara tertulis
dan mendapat persetujuan dari
pejabat pembina kepegawaian dengan
melampirkan
surat keterangan dari dokter pemerintah.
Guru PNSD
yang
menyalahgunakan cuti sakit dan/atau pejabat
pembina kepegawaian
yang menyalahgunakan pemberian cuti
sakit akan diberi sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Cuti Ibadah Keagamaan
Guru PNSD dapat melaksanakan ibadah
keagamaan (misal umrah) pada saat cuti
tahunan. Apabila tidak memungkinkan melaksanakan ibadah keagamaan pada saat cuti tahunan, Guru PNSD
dapat mengajukan cuti ibadah keagamaan
paling banyak
12 (dua belas)
hari
dengan ketentuan bahwa Guru PNS yang bersangkutan melaksanakan ibadah keagamaan untuk
pertama kalinya dan
harus mengajukan permintaan secara tertulis
kepada
pejabat pembina kepegawaian. Pejabat
pembina kepegawaian
wajib memperhatikan keberlangsungan proses kegiatan belajar mengajar dalam memberikan
cuti ibadah keagamaan.
5. Cuti Melahirkan
a. Guru PNSD dapat mengajukan
permintaan secara tertulis
dan mendapat persetujuan cuti melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada
saat menjadi
PNSD, dari pejabat pembina kepegawaian.
b. Lamanya
cuti melahirkan
sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah
3 (tiga) bulan.
6. Cuti Alasan Penting
Guru PNSD dapat menggunakan cuti alasan penting paling lama
14 (empat belas) hari dalam 1
(satu) tahun dengan
ketentuan bahwa Guru
PNSD yang bersangkutan
harus mengajukan permintaan secara tertulis
dan mendapat persetujuan dari
pejabat pembina kepegawaian.
7. Cuti Studi
Guru PNSD yang
telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah
S-1
atau D-IV dan telah
memiliki sertifikat pendidik
dapat menggunakan cuti studi. Cuti studi dapat diberikan secara
periodik setiap 6 (enam) tahun
dihitung sejak
yang
bersangkutan memenuhi memenuhi kualifikasi akademik
dan
telah memiliki
sertifikat pendidik. Cuti
studi
dipergunakan untuk
melakukan praktik kerja/magang di Dunia
Usaha atau Dunia Industri (DUDI)
yang
relevan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan yang dihitung secara
akumulatif
dalam
jangka waktu 6 (enam)
tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyelenggaraan praktik kerja/magang dilakukan
oleh
DUDI yang telah memiliki kerjasama antara DUDI/kementerian lain/lembaga
negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;
b. Guru PNSD mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat
pembina kepegawaian; dan
c. pejabat pembina kepegawaian
menyediakan guru pengganti yang relevan.
F. Ketentuan Lain-lain
Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan
(Hadir GTK)
a. Kementerian menyediakan aplikasi
Hadir GTK yang dapat
digunakan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan data kehadiran Guru.
b. Aplikasi Hadir GTK merupakan
aplikasi yang dirancang sebagai
bagian dari penilaian
kinerja Guru.
c. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dapat dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
d. Tata cara
penggunaan
aplikasi
Hadir
GTK diatur dalam
pedoman penggunaan aplikasi Hadir
GTK yang dapat diunduh di laman
http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
dapat mengunduh
hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui
aplikasi Hadir GTK.
G.
Perpajakan
Tunjangan Khusus dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHADJIR EFFENDY
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
SALINAN LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN NOMOR 19 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN
KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU
PEGAWAI NEGERI SIPIL
DAERAH
KRITERIA
PENERIMA DAN TAHAPAN
PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN
A.
Tujuan
Penyaluran Tambahan Penghasilan
Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan yaitu meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan
bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) khususnya yang belum memiliki
sertifikat pendidik.
B.
Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan
1. Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
2. Berkualifikasi
akademik paling rendah S-1/D-IV;
3. Memiliki Nomor
Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas
atau aktif membimbing
sebagai
guru bimbingan
konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi;
5. Memenuhi beban kerja sebagai Guru PNSD; dan
6. Terdata
dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
C.
Tahapan
Penyaluran Tambahan Penghasilan
Proses penyaluran Tambahan Penghasilan seperti dalam gambar 1 dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan mengusulkan data
Guru
PNSD
yang akan menerima dana Tambahan
Penghasilan ke dinas pendidikan sesuai
dengan kewenangannya.
2. Dinas pendidikan sesuai
dengan
kewenangannya melakukan
verifikasi data Guru PNSD yang
akan menerima dana Tambahan Penghasilan berdasarkan usulan
dari satuan pendidikan.
3. Surat Keputusan Dana Tambahan Penghasilan (SKDTP) Guru PNSD
yang memenuhi persyaratan ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
4. Pemerintah
Daerah
sesuai
kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan
Penghasilan ke Guru PNSD penerima pertriwulan. Pemerintah Daerah
wajib
membayarkan Tambahan
Penghasilan setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh)
hari
kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan
di rekening kas umum daerah (RKUD)
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Kepala
daerah
membuat
dan
menyampaikan laporan
realisasi
pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta membuat
laporan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan.
Gambar 1. Proses penyaluran
Tambahan
Penghasilan
bagi
Guru PNSD
D.
Penghentian Pembayaran Tambahan Penghasilan
Pembayaran Tambahan Penghasilan dihentikan apabila
Guru
PNSD
penerima Tambahan
Penghasilan:
1. meninggal dunia,
maka
pembayarannya
dihentikan
pada
bulan
berikutnya;
2. berusia 60 tahun,
maka
pembayarannya
dihentikan
pada
bulan
berikutnya;
3. pensiun dini, maka
pembayarannya dihentikan pada
bulan berikutnya;
4. tidak bertugas lagi sebagai
Guru
PNSD, maka pembayarannya
dihentikan pada
bulan berkenaan;
5. sedang mengikuti
tugas belajar, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;
6. mengundurkan
diri
sebagai
PNSD
atas permintaan sendiri, maka
pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;
7. memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang- undangan, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;
8.
mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya,
maka
pembayarannya
dihentikan pada bulan berikutnya;
9. telah mendapat Tunjangan Profesi, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan; dan/atau
10.
dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki
kekuatan hukum tetap, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan.
Kepala sekolah wajib melaporkan
kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal
sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka
10 sebelum jatuh tempo pembayaran Tambahan Penghasilan.
E.
Cuti Guru PNSD
Guru PNSD
yang
sedang
cuti
berhak
untuk
mendapatkan
Tambahan
Penghasilan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Cuti Tahunan:
PNS yang
menduduki jabatan Guru
PNSD yang mendapat liburan
menurut peraturan perundang-undangan,
disamakan dengan PNS
yang
telah menggunakan hak cuti tahunan yaitu maksimal 12 (dua
belas) hari
kerja pada libur akademik dalam
1 (satu) tahun berdasarkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
2. Cuti Haji:
Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji berhak
untuk mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan melaksanakan
ibadah haji untuk pertama kalinya. Guru PNSD yang bersangkutan harus
mengajukan permintaan secara
tertulis dan mendapat
persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
3. Cuti sakit:
Guru PNSD yang sakit 1 (satu) hari sampai dengan 14
(empat
belas)
hari dalam 1 (satu) bulan berhak
atas
cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan
secara
tertulis dan mendapat
persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan melampirkan surat
keterangan dari dokter pemerintah.
Guru PNSD yang menyalahgunakan cuti sakit dan/atau pejabat pembina kepegawaian
yang menyalahgunakan pemberian cuti
sakit akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Cuti Ibadah Keagamaan:
Guru PNSD
dapat melaksanakan ibadah keagamaan (misal umrah) pada
saat
cuti tahunan. Apabila
tidak memungkinkan melaksanakan
ibadah keagamaan pada saat cuti tahunan, Guru
PNSD dapat mengajukan cuti ibadah keagamaan paling banyak 12 (dua
belas) hari dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan melaksanakan ibadah keagamaan untuk pertama
kalinya dan harus mengajukan permintaan secara tertulis
kepada pejabat pembina
kepegawaian. Pejabat
pembina kepegawaian wajib
memperhatikan
keberlangsungan proses kegiatan belajar mengajar dalam
memberikan
cuti
ibadah keagamaan.
5. Cuti Melahirkan
a. Guru PNSD dapat mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan cuti
melahirkan anak pertama
sampai
dengan kelahiran anak ketiga pada
saat
menjadi PNSD, dari
pejabat pembina kepegawaian.
b. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1)
adalah 3
(tiga) bulan.
6. Cuti Alasan Penting
Guru PNSD
dapat menggunakan cuti
alasan penting paling lama
14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan bahwa Guru
PNSD yang bersangkutan harus
mengajukan permintaan
secara tertulis dan mendapat persetujuan
dari pejabat pembina
kepegawaian.
F.
Ketentuan Lain-lain
1. Apabila
terjadi
perubahan tempat
tugas
antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik
atas
kepentingan
kedinasan atau pemekaran wilayah, maka Dana
Tambahan Penghasilan bagi Guru
PNSD disalurkan
oleh Pemerintah Daerah induk sesuai usulan
awal dan
statusnya akan disesuaikan
pada tahun berikutnya.
2.
Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan
(Hadir GTK)
a. Kementerian menyediakan aplikasi
Hadir GTK yang dapat
digunakan Pemerintah Daerah
untuk
mendapatkan data kehadiran Guru PNSD.
b. Aplikasi Hadir GTK merupakan
aplikasi yang dirancang sebagai bagian dari penilaian
kinerja Guru.
c. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dapat dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK
yang
terdapat pada laman
http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
d. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK
yang
dapat diunduh di laman
http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
e. Dinas pendidikan
sesuai dengan kewenangannya
dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui
aplikasi
Hadir GTK.
G.
Ketentuan Perpajakan
Tambahan Penghasilan Guru PNSD dikenakan pajak penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHADJIR EFFENDY
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
ttd.
Dian Wahyuni
NIP
196210221988032001
Comments
Post a Comment