PERSESJEN PENULISAN IJASAH TAHUN 2020/2021 SEMUA JENJANG
SALINAN
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 23 TAHUN 2020
TENTANG
SPESIFIKASI
TEKNIS, BENTUK, DAN TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH
TAHUN PELAJARAN
2020/2021
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS
JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang ljazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal tentang
Spesifikasi Teknis, Bentuk,
dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran
2020/2021;
b.
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona
Virus Disease (Covid-19), penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun
2020 ditiadakan;
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Tentang Spesifikasi Teknis,
Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021; |
Mengingat : |
1. 2. |
Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Presiden Nomor
82
Tahun 2019
tentang |
|
3. |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
2421; Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 14 |
|
4. |
Tahun 2017 tentang ljazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Berita Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2017 Nomor 538); Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 43 |
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian
yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1590);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
45
Tahun
20l9 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) Sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
45
Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1241);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL TENTANG SPESIFIKASI TEKNIS, BENTUK, DAN
TATA
CARA
PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN
DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN
PELAJARAN 2020/2021.
Pasal 1
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal
ini yang dimaksud:
1. Ijazah adalah sertifikat pengakuan
atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau
pendidikan nonformal.
2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada
jalur formal, nonformal, dan informal
pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3. Pendidikan
Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan
pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
4. Pendidikan
Menengah adalah jenjang
pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah
Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang
sederajat.
5. Pendidikan Kesetaraan
adalah
program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan
kejuruan setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C Kejuruan.
6. Sekolah Dasar
yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada
jenjang pendidikan dasar.
7. Sekolah Menengah
Pertama yang selanjutnya disingkat
SMP adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari
SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk
lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau
setara SD atau MI.
8. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat
SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP, MTs, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
9. Sekolah Menengah Kejuruan
yang selanjutnya disingkat
SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain
yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara
SMP atau MTs.
10.
Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah
satu
bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada
jenjang pendidikan dasar disebut Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
dan pada jenjang pendidikan menengah disebut Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
11. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah satuan
pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
12. Satuan
Pendidikan Kerja
Sama yang selanjutnya disebut SPK
adalah satuan pendidikan yang
diselenggarakan atau dikelola atas
dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia
pada jalur formal atau
nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
13.
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan
yang meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Taman Kanak-kanak
Luar Biasa (TKLB), SD, SDLB,
SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, atau
SILN.
14.
Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang
akan digunakan sebagai Ijazah.
15. Dinas pendidikan adalah dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota.
16. Atase
Pendidikan dan Kebudayaan adalah Pegawai
Negeri dari Kementerian
yang mengurusi bidang pendidikan dan kebudayaan yang ditempatkan pada perwakilan tertentu untuk melaksanakan tugas di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 2
Peraturan
Sekretaris Jenderal ini merupakan pedoman untuk:
a. menentukan spesifikasi dan bentuk Blangko Ijazah;
b. melakukan pengadaan dan pendistribusian
Blangko
Ijazah
Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah; dan
c. pengisian Blangko Ijazah Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pasal 3
Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 2 meliputi:
a. SD/SDLB;
b. SMP/SMPLB; c. SMA/SMALB; d. SMK; dan
e. Pendidikan Kesetaraan.
Pasal 4
(1) Pengadaan
Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat
teknis terkait.
(2) Pengadaan
Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Sekretaris Jenderal ini.
Pasal 5
(1) Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didistribusikan
oleh
Direktorat teknis terkait.
(2) Pendistribusian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
dinas pendidikan sesuai kewenangannya;
dan
b.
atase pendidikan dan kebudayaan yang
bersangkutan untuk SILN.
(3) Pendistibusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
SPK dilakukan melalui dinas
pendidikan provinsi.
Pasal 6
(1) Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan
Dasar dan Pendidikan
Menengah dilakukan oleh Satuan
Pendidikan.
(2) Tata cara pengisian Blangko ljazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris
Jenderal ini.
Pasal 7
(1) Tanggal kelulusan
SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat
ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
a. Kelulusan SD, SDLB,
Program Paket A atau sederajat ditetapkan
tanggal 15 Juni 2021;
b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program
Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021;
c. Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan
tanggal 3 Mei 2021; dan
d.
Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021.
(2) Ketentuan tanggal
kelulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) juga
berlaku untuk SILN dan SPK.
(3) Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani
oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
(4) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) sekurang- kurangnya mencantumkan rata-rata
nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
(5) Tanggal penerbitan Ijazah
paling
cepat satu
hari
setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling
lambat 31 Juli 2021.
(6) Tanggal penerbitan Ijazah sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran
terkait penetapan tanggal penerbitan Ijazah.
(7) Dalam hal tidak terdapat Kepala
Sekolah yang definitif atau karena
satu dan lain hal Kepala Sekolah
tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk
atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah.
(8) Satuan pendidikan dan Dinas
Pendidikan tidak diperkenankan
untuk
menahan atau tidak memberikan Ijazah
kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Pasal 8
Peraturan Sekretaris Jenderal ini
mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2020
SEKRETARIS
JENDERAL, TTD.
AINUN NA’IM
Salinan
sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan,
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
SALINAN
LAMPIRAN I
PERATURAN
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 23 TAHUN 2020
TENTANG
SPESIFIKASI TEKNIS, BENTUK, DAN TATA CARA PENGISIAN
BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR
DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021
SPESIFIKASI TEKNIS DAN BENTUK BLANGKO
IJAZAH A. Spesifikasi Kertas
1.
Spesifikasi kertas Blangko Ijazah
adalah sebagai berikut.
a.
Jenis : kertas berpengaman khusus (security
paper);
b.
Ukuran : 21 cm x 29,7 cm;
c.
Berat : 150 gr/m² dengan toleransi ± 4 gr/m²;
d.
Tebal : 180 – 210 mikrometer;
e.
Opasitas : minimum 90%;
f.
Kecerahan : 80% dengan toleransi ±
5% (brightness);
g.
Bahan : pulp kayu kimia 100%;
h.
Warna : krem;
i.
Pengaman : tanda air lambang Garuda
Pancasila sebar; dan
j. Minutering : 1) berupa serat berwarna merah kasat mata yang berpendar berwarna
merah
jika
disinari dengan sinar ultra violet.
2) berupa serat
berwarna biru dan kuning
tidak kasat mata yang berpendar
berwarna biru dan kuning jika
disinari dengan sinar ultra violet.
2. Bingkai Blangko Ijazah adalah sebagai berikut:
a.
berbentuk persegi panjang vertikal;
b.
lebar 1,5 cm dengan jarak 0,5 cm dari
tepi kertas;
c.
berbentuk ornamen; dan
d.
kombinasi warna sebagai berikut:
a. merah (Pantone 206 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone
Black
6
U) untuk SD/SPK, SDLB, dan Program Paket A;
b. biru (Pantone 293 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam
(Pantone Black 6
U) untuk SMP/SPK, SMPLB, dan
Program
Paket B;
c. abu-abu (Pantone 644 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMA/SPK, SMALB, dan Program
Paket C; dan
d.
Hijau (Pantone 620 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam
(Pantone Black 6 U) untuk SMK.
B.
Latar Belakang Blangko Ijazah
1. Latar
belakang Blangko Ijazah terdiri atas: a. latar
belakang yang kasat mata; dan b. latar
belakang yang tidak kasat mata.
2.
Latar
belakang yang kasat mata sebagaimana dimaksud pada angka
1 huruf
a berupa logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada
bagian tengah Blangko Ijazah.
3.
Latar
belakang yang tidak kasat mata sebagaimana dimaksud
angka
1 huruf b terdiri atas:
a. blok pada logo Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultraviolet gelombang panjang;
b. tulisan berkontur/outline “”, pada
bagian bawah tengah, menggunakan huruf Helvetica
Bold dengan ukuran huruf 36 dan tinta yang memendar berwarna
kuning apabila disinari sinar ultraviolet
gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari
sinar ultraviolet gelombang
pendek;
c. tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen
sudut kiri atas yang apabila ditempel
dengan film raster khusus akan
tampak logo Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, apabila
dibalik/diputar akan tampak kata “DIKDASMEN” untuk Satuan Pendidikan;
d. tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen
sudut kanan atas yang apabila ditempel dengan film raster
khusus akan tampak Lambang Negara Garuda Pancasila dan apabila dibalik/diputar akan tampak
angka “2021”
e. pengaman
anti-copy bergradasi warna dan mengandung pesan tersembunyi di dalamnya berupa kata “COPY” dengan tampilan
CO
PY yang apabila
direproduksi/dipindai (scan/ difotokopi, terdapat pada ornamen kanan
bagian bawah; dan
f. tanda
pengaman tambahan yang hanya diketahui
oleh penyedia
barang/jasa dan tidak boleh diletakkan atau tumpang tindih
pada Lambang Negara Garuda Pancasila.
C.
Konten Blangko Ijazah
1.
Blangko Ijazah memuat sebagai berikut.
a. Lambang
Negara
Garuda
Pancasila yang
terletak dalam
lingkaran dengan diameter 20 mm menggunakan tinta kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet (visible to invisible);
b. teks “KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA”, berwarna hitam (Pantone Black 6 U)
menggunakan huruf Arial kapital ukuran 14 point;
c. teks “I J A Z A H” berwarna hitam (Pantone
Black
6
U)
menggunakan huruf Garamond
Bold kapital ukuran 18 point yang ditulis berjarak 1 spasi
antar hurufnya dan menjadi tidak
kasat mata/transparan apabila dilihat melalui lampu/kamera infrared (IR transparant
ink);
d. teks berikut ini contoh berwarna
hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf Arial Black kapital dengan ukuran 14 point:
a. SEKOLAH DASAR
b. SEKOLAH DASAR LUAR BIASA
c. SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
d. SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA
e. SEKOLAH MENENGAH ATAS
f. SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA
g. SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN (PROGRAM 3 TAHUN/PROGRAM 4 TAHUN)
h. PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A
i. PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET B
j. PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET C
e. teks jenis program untuk SMA dengan kurikulum 2006 bewarna
hitam
(Pantone Black
6
C)
menggunakan huruf Arial
kapital ukuran 13 point sebagai
berikut:
a. PROGRAM
ILMU PENGETAHUAN ALAM
b. PROGRAM
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
c. PROGRAM
BAHASA
f. teks
jenis
peminatan untuk SMA dengan
kurikulum
2013, berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial
ukuran 13 point sebagai berikut:
a. PEMINATAN
MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
b. PEMINATAN
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
c. PEMINATAN
BAHASA DAN BUDAYA
g.
teks untuk Program/Peminatan SPK
dikosongkan;
h.
teks
"Program Studi Keahlian", "Kompetensi Keahlian" untuk
SMK dengan kurikulum 2006 berwarna hitam (Pantone
Black
6 C), menggunakan
huruf Arial ukuran 13 point;
i. teks
"Program Keahlian", "Kompetensi
Keahlian"
untuk
SMK dengan kurikulum
2013 berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 13 point;
j. teks isi Blangko Ijazah untuk jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB,
SMA, SMALB, SMK dan Pendidikan Kesetaraan bewarna
hitam (Pantone Black 6 C),
menggunakan huruf Arial ukuran 11
point;
k. teks “ILMU
PENGETAHUAN ALAM/ILMU PENGETAHUAN SOSIAL”, untuk Paket C berwarna hitam (Pantone
Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 13 point;
l. teks “LULUS” berwarna hitam
menggunakan huruf Arial Bold
kapital ukuran 18 point
dan
menjadi tidak kasat
mata/transparan apabila dilihat
melalui lampu /kamera infrared (IR transparant ink);
m.
teks
“TAHUN PELAJARAN 2020/2021”, berwarna hitam (Pantone
Black 6 C),
menggunakan huruf Arial ukuran 11
point; dan
n. kode penerbitan, kode
jenjang pendidikan, kode
Satuan
Pendidikan, dan kode kurikulum berwarna hitam menggunakan huruf Arial ukuran 14
point.
2. Pemberian
nomor seri (Nomorator) Blangko Ijazah terdiri
atas 7 (tujuh) digit dengan menggunakan huruf Arial ukuran 14 point dan
tinta warna hitam yang tidak mudah luntur apabila terkena air.
3. Nomorator Blangko
Ijazah SD, SMP, dan SMA untuk setiap
provinsi dimulai dari 0000001.
4.
Nomorator Blangko Ijazah SMK dimulai
dari 0000001.
5.
Konten halaman depan dan belakang
terdapat lampiran.
D.
Lintasan Cetak
Jumlah lintasan cetak Blangko Ijazah
dapat dijabarkan sebagai berikut.
1.
Halaman depan (lintasan pertama
sampai dengan lintasan
kesebelas)
sebagai berikut:
a. Lintasan pertama
sampai dengan lintasan
ketiga untuk cetakan
bingkai, logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, teks halaman depan, tanda pengaman yang hanya dapat dilihat dengan menggunakan alat (film raster khusus),
anti-copy, dan kode rahasia
yang hanya diketahui pihak penyedia barang/jasa dan Pemberi Tugas.
b. Lintasan keempat Lambang Negara Garuda
Pancasila
menggunakan tinta kasat
mata yang memendar
berwarna merah apabila
disinari ultra violet (visible to invisible).
c. Lintasan kelima untuk cetakan tulisan, “”
(kontur/outline) menggunakan huruf Helvetica
Bold dengan ukuran huruf 36 dan tinta
tidak kasatmata yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet
gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari sinar ultra violet
gelombang pendek.
d. Lintasan
keenam
untuk
logo
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (blok), menggunakan
tinta tidak kasat mata yang akan memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultra violet
gelombang panjang.
e. Lintasan ketujuh untuk cetakan
tulisan “I J A Z A H” dengan
jarak spasi antar huruf 1 spasi, menggunakan huruf Garamond Bold
dengan ukuran huruf 18, dan “LULUS” menggunakan huruf
Arial Bold dengan ukuran huruf 18, menggunakan
tinta kasat
mata
yang akan berubah menjadi hilang/transparan apabila dilihat melalui lampu /kamera infrared (IR transparant
ink).
f.
Lintasan kedelapan untuk cetakan nomorator atau nomor urut
Blangko
Ijazah, terdiri dari 7 (tujuh) angka/digit pada bingkai bawah bagian
tengah menggunakan tinta
yang kasat mata tetapi
memendar berwarna merah bila disinari ultra violet (visible to invisible).
g. Lintasan
kesembilan untuk perforasi
numbering pada bingkai kanan depan bagian tengah.
2. Halaman belakang
ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB,
SMA, SMALB, dan Pendidikan
Kesetaraan (lintasan kesepuluh dan lintasan kesebelas). a. Lintasan kesepuluh untuk daftar ujian.
b.
Lintasan kesebelas untuk pengaman nilai dengan
memblok
menggunakan
tinta tidak kasat mata yang memendar berwarna kuning apabila
disinari sinar ultra violet
gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari
ultra violet gelombang pendek pada kolom
isian nilai rata-rata.
3. Halaman belakang
ijazah SMK dan SPK tidak membutuhkan lintasan cetak
E.
Perforasi dan Aplikasi Hologram
1. Perforasi pada bingkai kanan
bagian tengah dengan
tulisan kode jenjang
pendidikan dan tahun pengeluaran,
yaitu D-2021 untuk jenjang pendidikan dasar
(SD, SDLB, SMP, SMPLB, Program
Paket A, Program Paket B) dan M-2021 untuk jenjang pendidikan menengah (SMA,
SMALB, SMK, dan Program Paket C).
2.
Aplikasi hologram pada Blangko Ijazah
sebagai berikut:
a.
hologram terletak pada ornamen kiri
bingkai bagian bawah;
b.
ukuran hologram metalized berwarna silver berdiameter 24 mm;
c. hologram meliputi 2D/3D Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan latar belakang dibagi menjadi 2 (dua) bagian
yaitu bagian atas
mendekati warna merah dan bagian bawah
mendekati warna silver;
d. hologram bila difotokopi tampak logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dengan latar belakang bagian atas menjadi
berwarna hitam dan bagian bawah menjadi berwarna
putih; dan
e. teks “KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN” dan “2021” pada hologram,
apabila disinari ultra violet akan memendar berwarna
merah di bagian kiri
dan kanan, serta
warna kuning di
bagian tengah, dengan pembagian simetris vertikal per tiga bagian dari
ukuran diameter hologram.
F.
Nomor dan Kode Ijazah
1. Nomor Ijazah SD, SMP, dan SMA pada bagian
bawah halaman depan
mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode
kurikulum, dan nomor seri (nomorator).
2. Nomor
Ijazah SMK pada bagian bawah
halaman depan mencakup
kode jenjang
pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).
3. Nomor Ijazah
SDLB, SMPLB, dan SMALB pada bagian bawah
halaman depan mencakup kode
jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor seri (nomorator)
4. Nomor Ijazah SPK pada bagian bawah
halaman depan mencakup kode
penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor seri
(nomorator).
5. Nomor Ijazah
Pendidikan Kesetaraan pada bagian
bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, dan nomor seri (nomorator).
6.
Kode Penerbitan terdiri dari
a. Kode DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, diikuti dengan nomor urut kode
provinsi, kecuali SDLB,
SMPLB, SMALB dan SMK. Nomor urut kode provinsi sebagai berikut:
1) DN-01 = Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2) DN-02 = Provinsi
Jawa Barat;
3) DN-03 = Provinsi
Jawa Tengah;
4) DN-04 = Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta;
5) DN-05 = Provinsi
Jawa Timur;
6) DN-06 = Provinsi Aceh;
7) DN-07 = Provinsi
Sumatera Utara;
8) DN-08 = Provinsi Sumatera Barat;
9) DN-09 = Provinsi Riau;
10) DN-10 = Provinsi Jambi;
11) DN-11 = Provinsi Sumatera
Selatan;
12) DN-12 = Provinsi
Lampung;
13) DN-13 = Provinsi
Kalimantan Barat;
14) DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah;
15) DN-15 = Provinsi
Kalimantan Selatan;
16) DN-16 = Provinsi Kalimantan Timut;
17) DN-17 = Provinsi
Sulawesi Utara;
18) DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah;
19) DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan;
20) DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara;
21) DN-21 = Provinsi
Maluku;
22) DN-22 = Provinsi
Bali;
23) DN-23 = Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
24) DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur;
25) DN-25 = Provinsi
Papua;
26) DN-26 = Provinsi Bengkulu;
27) DN-27 = Provinsi
Maluku Utara;
28) DN-28 = Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung;
29) DN-29 = Provinsi Gorontalo;
30) DN-30 = Provinsi Banten;
31) DN-31 = Provinsi
Kepulauan Riau;
32) DN-32 = Provinsi
Sulawesi Barat;
33) DN-33 = Provinsi
Papua Barat; dan
34) DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara.
b.
Kode
LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh SILN (tanpa
kode
Negara).
7.
Kode Jenjang Pendidikan meliputi:
a.
D untuk Pendidikan Dasar;
b.
M untuk Pendidikan Menengah;
c.
PA untuk Pendidikan Kesetaraan Paket A;
d. PB untuk Pendidikan Kesetaraan Paket B; dan e.
PC untuk Pendidikan Kesetaraan Paket C.
8.
Kode Satuan Pendidikan meliputi:
a. SD untuk Sekolah Dasar;
b. SDLB untuk Sekolah Dasar Luar Biasa;
c. SMP untuk
Sekolah Menengah Pertama;
d. SMPLB untuk Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa;
e. SMA untuk
Sekolah Menengah Atas;
f. SMALB untuk Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa; dan g. SMK untuk Sekolah Menengah Kejuruan;
9.
Kode Kurikulum meliputi:
a. K06 untuk SD, SMP dan SMA Kurikulum 2006;
b. K13 untuk SD, SMP dan SMA Kurikulum
2013;
c. K06-3 untuk Ijazah Kurikulum 2006 SMK Program 3 Tahun; d. K06-4 untuk Ijazah Kurikulum 2006 SMK Program 4 Tahun; e. K13-3 untuk Ijazah Kurikulum 2013 SMK Program 3 Tahun; f. K13-4 untuk Ijazah Kurikulum 2013 SMK Program 4 Tahun.
G. Contoh Bentuk Blangko Ijazah
1.
Contoh Bentuk Blangko Ijazah SD sebagai berikut:
a. Contoh Bentuk Blangko Ijazah SD Kurikulum 2006
SELENGKAPNYA UNDUH DI BAWAH INI
Comments
Post a Comment