DEAL PEMBAYARAN GAJI KE-13 BULAN AGUSTUS

DEAL PEMBAYARAN GAJI KE-13 BULAN AGUSTUS?

Kabar gembira bagi seluruh Aparatur sipil negara ASN di seluruh tanah air Indonesia bahwa pelaksanaan kebijakan Gaji-13 tahun 2020 akan dilakukan dengan melakukan perubahan kedua PP tersebut, diakibatkan karena tadi yang menerima Gaji ke 13 adalah mereka yang di bawah level Pejabat negara eselon I, II, dan Pejabat setingkatnya. jelas Menkeu pada Konferensi pers Gaji ke-13 secara Virtual.

Menurut Menkeu, kebijakan pemberitan Gaji ke-13 telah ditampung dalam APBN 2020 yang pelaksanaannya mempertimbangkan situasi. Menkeu berharap Gaji ke-13 dapat memberikan stimulus pada perekonomian yang melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.




Seuai dari skema gambar di atas, dapat kita tarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Kebijakan pemberian Gaji ke-13 telah ditampung dalam APBN TA 2020 yang pelaksanaannya memeprtimbangkan situasi.
2. Gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan stimulus pada perekonomian melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.
3. Kebijakan Gaji + Pensiunan 13 diberikan dengan memperhatikan kebijakan pemberian THR tahun 2020 (tidak diberikan kepada pejabat negara seselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat) sekitar Rp. 28,5 Triliun terdiri atas :
- APBN Rp. 14,6 Triliun
- Gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji Rp. 6,73 Triliun
- Pensiun Rp. 7,86 Triliun
- APBD : Rp. 13,89 Triliun
4. Pembayaran Gaji ke-13 direncanakan pada Bulan Agustus 2020




terima kasih. 

Comments

Popular posts from this blog

PINSEN - ABSEN ONLINE GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TK, SD DAN SMP KAB. PINRANG

Cerita Pasca Pendidikan Guru Penggerak

LINK LINK PENTING DAN CEK SOAL DENGAN MUDAH