DEAL PEMBAYARAN GAJI KE-13 BULAN AGUSTUS
DEAL PEMBAYARAN GAJI KE-13 BULAN AGUSTUS?
Kabar gembira bagi seluruh Aparatur sipil negara ASN di seluruh tanah air Indonesia bahwa pelaksanaan kebijakan Gaji-13 tahun 2020 akan dilakukan dengan melakukan perubahan kedua PP tersebut, diakibatkan karena tadi yang menerima Gaji ke 13 adalah mereka yang di bawah level Pejabat negara eselon I, II, dan Pejabat setingkatnya. jelas Menkeu pada Konferensi pers Gaji ke-13 secara Virtual.
Menurut
Menkeu, kebijakan pemberitan Gaji ke-13 telah ditampung dalam APBN 2020 yang
pelaksanaannya mempertimbangkan situasi. Menkeu berharap Gaji ke-13 dapat
memberikan stimulus pada perekonomian yang melengkapi paket stimulus yang telah
digulirkan.
Seuai dari skema gambar di atas, dapat kita tarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Kebijakan pemberian Gaji ke-13 telah ditampung dalam APBN TA 2020 yang pelaksanaannya memeprtimbangkan situasi.
2. Gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan stimulus pada perekonomian melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.
3. Kebijakan Gaji + Pensiunan 13 diberikan dengan memperhatikan kebijakan pemberian THR tahun 2020 (tidak diberikan kepada pejabat negara seselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat) sekitar Rp. 28,5 Triliun terdiri atas :
- APBN Rp. 14,6 Triliun
- Gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji Rp. 6,73 Triliun
- Pensiun Rp. 7,86 Triliun
- APBD : Rp. 13,89 Triliun
4. Pembayaran Gaji ke-13 direncanakan pada Bulan Agustus 2020
terima kasih.
Comments
Post a Comment