Program Beasiswa Kualifikasi S-2 bagi Guru dan Pendidik
Program Beasiswa Kualifikasi S-2 bagi Guru dan Pendidik
Asslamualikum WR WB
Om svastyastu
Namo Budaya
Salam Kebajikan
Salam sejahtera bagi kita semua. Amin.
Sehubungan dengan program beasiswa yang diluncurkan Dalam rangka pelaksanaan pembukaan Program Beasiswa Pendidik 2020 untuk Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan kolaborasi LPDP dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan ini kami sampaikan persyaratan, ketentuan dan jadwal pendaftaran (Lampiran I,II dan II) untuk diumumkan ataupun disosialisasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada calon pendaftar. Persyaratan dan ketentuan ini menjadi acuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melakukan seleksi administrasi. Berikut persyaratan dan dokumen yang harus dicek oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melakukan seleksi administrasi:
No Dokumen Kriteria yang harus
Peserta yang memenuhi kriteria persyaratan akan mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil seleksi administrasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dikirimkan secara resmi ke LPDP untuk seleksi tahapan selanjutnya. Untuk informasi lebih lanjut terkait teknis, dimohon untuk dapat menghubungi Contact Person kami berikut Adam Rachmat (085320450061).
A. Sasaran Program
Guru Tetap pada sekolah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah
memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Guru yang dimaksud
adalah Guru pada Pendidikan Formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, atau SMK dan Guru pada
Pendidikan non Formal pada KB, TPA, SPS, Tutor Paket A, Tutor Paket B, Tutor Paket C,
Pamong Belajar, atau Tutor Pendidikan Keaksaraan.
B. Skema Program
Magister satu gelar (single degree) untuk Guru Tetap dengan durasi studi paling lama 24 (dua
puluh empat).
C. Kebijakan Beasiswa Pendidik 2020 LPDP – Kemendikbud
1. Hanya untuk Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri.
2. Sudah memiliki LoA Unconditional dan sedang menempuh studi pada semester ganjil
tahun akademik 2020/2021 (semester 1) dan tidak sedang berstatus tugas belajar.
D. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa
magister dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT),
b. Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
c. Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar
Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi
3. Melampirkan surat rekomendasi sebagai berikut:
a. Surat Rekomendasi dari akademisi dan dari atasan bagi yang sudah bekerja.
b. Surat Rekomendasi dari 2 (dua) akademisi bagi yang belum bekerja.
4. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelaskelas
sebagai berikut:
a. Kelas Eksekutif;
b. Kelas Khusus;
c. Kelas Karyawan;
d. Kelas Jarak Jauh;
e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
f. Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri;
g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi; atau Kelas lainnya
yang tidak memenuhi ketentuan LPDP
5. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.
6. Menulis personal statement.
7. Menulis komitmen kontribusi ke Instansi asal pasca s
8. Menulis rencana studi untuk magister.
E. Persyaratan Khusus
1. Mengunggah dokumen Letter of Admission/Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai
program studi dan Perguruan Tinggi tujuan daftar LPDP pada aplikasi pendaftaran.
2. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari Kepala Sekolah atau pimpinan Sekolah
untuk pendaftar asal Guru Tetap.
3. Bersedia menandatangani surat pernyataan (format terlampir).
4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran yaitu
pendaftar jenjang pendidikan magister paling tinggi berusia 40 (empat puluh) tahun.
5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan pendaftar
jenjang Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya
sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip
nilai asli atau telah dilegalisir.
6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan
diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar tujuan Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris
TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, PTE Academic 36, IELTS™ 5,0;
b. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara
tes TOEFL ITP di Indonesia.
7. Pendaftar BPI Pendidik 2020 yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa tidak
dapat mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi tujuan dan program studi tujuan.
8. Pendaftar BPI Pendidik 2020 dimaksud harus sudah menempuh studi pada semester 1
(semester ganjil tahun akademik 2020/2021) sesuai perguruan tinggi dan program studi
tujuan dalam daftar program Beasiswa Pendidik 2020 dan tidak sedang berstatus tugas
belajar.
F. Pendaftaran dan Seleksi
1. Pendaftar yang memenuhi kriteria mendaftar secara online pada situs pendaftaran
Beasiswa LPDP : https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
2. Pendaftar melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada
aplikasi pendaftaran.
3. Pendaftar melakukan submit di aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode
registrasi/pendaftaran.
4. Proses Seleksi Beasiswa Pendidik 2020 sebagai berikut:
a. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan persyaratan
pendaftaran beasiswa.
LPDP melakukan verifikasi keaslian sertifikat bahasa yang memenuhi persyaratan.
Hasil seleksi administrasi dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan serta dikirimkan secara resmi ke LPDP untuk seleksi
tahapan selanjutnya.
b. Seleksi Substansi
Seleksi Substansi dilakukan oleh Penyeleksi Beasiswa yang ditugaskan LPDP.
Comments
Post a Comment