Program Beasiswa Kualifikasi S-2 bagi Guru dan Pendidik

Program Beasiswa Kualifikasi S-2 bagi Guru dan Pendidik

Asslamualikum WR WB

Om svastyastu

Namo Budaya

Salam Kebajikan

Salam sejahtera bagi kita semua. Amin.

Sehubungan dengan program beasiswa yang diluncurkan Dalam rangka pelaksanaan pembukaan Program Beasiswa Pendidik 2020 untuk Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan kolaborasi LPDP dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan ini kami sampaikan persyaratan, ketentuan dan jadwal pendaftaran (Lampiran I,II dan II) untuk diumumkan ataupun disosialisasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada calon pendaftar. Persyaratan dan ketentuan ini menjadi acuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melakukan seleksi administrasi. Berikut persyaratan dan dokumen yang harus dicek oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melakukan seleksi administrasi: 

No Dokumen Kriteria yang harus

Peserta yang memenuhi kriteria persyaratan akan mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil seleksi administrasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dikirimkan secara resmi ke LPDP untuk seleksi tahapan selanjutnya. Untuk informasi lebih lanjut terkait teknis, dimohon untuk dapat menghubungi Contact Person kami berikut Adam Rachmat (085320450061).

A. Sasaran Program

Guru Tetap pada sekolah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah

memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Guru yang dimaksud

adalah Guru pada Pendidikan Formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, atau SMK dan Guru pada

Pendidikan non Formal pada KB, TPA, SPS, Tutor Paket A, Tutor Paket B, Tutor Paket C,

Pamong Belajar, atau Tutor Pendidikan Keaksaraan.

B. Skema Program

Magister satu gelar (single degree) untuk Guru Tetap dengan durasi studi paling lama 24 (dua

puluh empat).

C. Kebijakan Beasiswa Pendidik 2020 LPDP – Kemendikbud

1. Hanya untuk Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri.

2. Sudah memiliki LoA Unconditional dan sedang menempuh studi pada semester ganjil

tahun akademik 2020/2021 (semester 1) dan tidak sedang berstatus tugas belajar.

D. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa

magister dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional

Perguruan Tinggi (BAN-PT),

b. Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau

c. Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar

Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi

3. Melampirkan surat rekomendasi sebagai berikut:

a. Surat Rekomendasi dari akademisi dan dari atasan bagi yang sudah bekerja.

b. Surat Rekomendasi dari 2 (dua) akademisi bagi yang belum bekerja.

4. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelaskelas

sebagai berikut:

a. Kelas Eksekutif;

b. Kelas Khusus;

c. Kelas Karyawan;

d. Kelas Jarak Jauh;

e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;

f. Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri;

g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi; atau Kelas lainnya

yang tidak memenuhi ketentuan LPDP

5. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.

6. Menulis personal statement.

7. Menulis komitmen kontribusi ke Instansi asal pasca s

8. Menulis rencana studi untuk magister.

E. Persyaratan Khusus

1. Mengunggah dokumen Letter of Admission/Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai

program studi dan Perguruan Tinggi tujuan daftar LPDP pada aplikasi pendaftaran.

2. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari Kepala Sekolah atau pimpinan Sekolah

untuk pendaftar asal Guru Tetap.

3. Bersedia menandatangani surat pernyataan (format terlampir).

4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran yaitu

pendaftar jenjang pendidikan magister paling tinggi berusia 40 (empat puluh) tahun.

5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan pendaftar

jenjang Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya

sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip

nilai asli atau telah dilegalisir.

6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan

diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan

ketentuan sebagai berikut:

a. Pendaftar tujuan Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris

TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, PTE Academic 36, IELTS™ 5,0;

b. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara

tes TOEFL ITP di Indonesia.

7. Pendaftar BPI Pendidik 2020 yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa tidak

dapat mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi tujuan dan program studi tujuan.

8. Pendaftar BPI Pendidik 2020 dimaksud harus sudah menempuh studi pada semester 1

(semester ganjil tahun akademik 2020/2021) sesuai perguruan tinggi dan program studi

tujuan dalam daftar program Beasiswa Pendidik 2020 dan tidak sedang berstatus tugas

belajar.

F. Pendaftaran dan Seleksi

1. Pendaftar yang memenuhi kriteria mendaftar secara online pada situs pendaftaran

Beasiswa LPDP : https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

2. Pendaftar melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada

aplikasi pendaftaran.

3. Pendaftar melakukan submit di aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode

registrasi/pendaftaran.

4. Proses Seleksi Beasiswa Pendidik 2020 sebagai berikut:

a. Seleksi Administrasi

 Seleksi administrasi dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan persyaratan

pendaftaran beasiswa.

 LPDP melakukan verifikasi keaslian sertifikat bahasa yang memenuhi persyaratan.

 Hasil seleksi administrasi dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan serta dikirimkan secara resmi ke LPDP untuk seleksi

tahapan selanjutnya.

b. Seleksi Substansi

 Seleksi Substansi dilakukan oleh Penyeleksi Beasiswa yang ditugaskan LPDP.


Untuk syarat dan kebutuhan serta jadwal secara lengkap dapat diunduh melalui file berikut :





Semoga bermanfaat, dan salam 

SRB Sulsel 2020
Sabir, S.Pd.

Comments

Popular posts from this blog

PINSEN - ABSEN ONLINE GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TK, SD DAN SMP KAB. PINRANG

Cerita Pasca Pendidikan Guru Penggerak

LINK LINK PENTING DAN CEK SOAL DENGAN MUDAH