REGULASI KESIAPAN PBM DI SEKOLAH TAHUN 2021
PERATURAN KESIAPAN PBM DI SEKOLAH TAHUN 2021
Assalamualaikum WR WB.
Link CIVIL IJASAH : CIVIL
Salam sejahtera bagi kita semua,
semoga aktifitas kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Aminn
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya kesepakatan antara menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri dalam Negeri, yang dilaksanakan secara live converence di laman Youtube resmi Kemendikbud beberapa hari lalu, kini melahirkan peraturan PBM yang terlebih dahulu seharusnya dilakukan persiapan oleh sekolah berikut adalah cuplikan penjelasan regulasinya sesuai
NOMOR 04/KB/2020
NOMOR 737 TAHUN 2020
NOMOR HK.01.08/Menkes/7093/2020
NOMOR 420-3987 Tahun 2020
Nomor : 116266/A5/HK/2020 20 November 2020 Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Penyampaian Salinan Keputusan Bersama Menteri
Yth. 1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Agama;
Menteri Kesehatan;
Menteri Dalam Negeri;
Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Sekretaris Jenderal, Kementerian Agama;
Sekretaris Jenderal, Kementerian Kesehatan;
Sekretaris Jenderal, Kementerian Dalam Negeri; dan
Yang bersangkutan.
Berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan hormat bersama ini kami sampaikan Salinan Keputusan Bersama Menteri tersebut, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Kepala Biro Hukum,
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
SALINAN
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 04/KB/2020 NOMOR 737 TAHUN 2020
NOMOR HK.01.08/Menkes/7093/2020 NOMOR 420-3987 Tahun 2020
TENTANG
PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN
PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan sesuai dengan peta risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 masing-masing daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6404);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828) 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor1258);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
KESATU : Menetapkan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 berdasarkan panduan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA : Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
KETIGA : Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.
KEEMPAT : Ketentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dikecualikan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya.
KELIMA : Pada saat pembelajaran tatap muka mulai dilaksanakan pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor
HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ tentang
Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEENAM : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2020
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
MENTERI AGAMA,
ttd.
FACHRUL RAZI
MENTERI KESEHATAN,
ttd.
TERAWAN AGUS PUTRANTO
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
SALINAN LAMPIRAN
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 04/KB/2020 NOMOR 737 TAHUN 2020
NOMOR HK.01.08/Menkes/7093/2020 NOMOR 420-3987 Tahun 2020 TENTANG
PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE
2019 (COVID-19)
PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN
PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Kepala satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021.
Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya:
wajib membantu satuan pendidikan dalam memenuhi daftar periksa dan menyiapkan protokol kesehatan;
wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka; dan
tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:
satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa; atau
satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Dalam hal pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan di satuan pendidikan, maka pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka di luar lingkungan satuan pendidikan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, untuk:
pemerintah provinsi memberikan izin untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB); atau
pemerintah kabupaten/kota memberikan izin untuk Taman Kanak- kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
Kantor wilayah Kementerian Agama dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berdasarkan hasil koordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat dapat memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Raudatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK).
Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada angka IV dan angka V dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah
provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.
Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan oleh pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada angka IV dan angka V dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor, antara lain:
tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya;
kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan;
kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa sebagaimana tercantum dalam angka XV;
akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR);
kondisi psikososial peserta didik;
kebutuhan layanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah;
ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan;
tempat tinggal warga satuan pendidikan;
mobilitas warga antarprovinsi, antarkabupaten/kota, antarkecamatan, dan antarkelurahan/desa; dan
kondisi geografis daerah.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilaksanakan melalui dua fase sebagai berikut:
Masa Transisi
Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Masa Kebiasaan Baru
Setelah masa transisi selesai, apabila kepala daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tidak mencabut pemberian izin pembelajaran tatap muka, maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasaan baru.
Sekolah dan madrasah berasrama dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Kapasitas
Asrama
Masa Transisi
Masa Kebiasaan Baru
≤ 100 peserta
didik
Bulan I: 50%
Bulan II: 100%
100%
> 100 peserta
didik
Bulan I: 25%
Bulan II: 50%
Bulan III: 75%
Bulan IV: 100%
Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan BDR bagi anaknya.
Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib memberhentikan kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan BDR apabila ditemukan kasus konfirmasi positif di satuan pendidikan.
Pemberhentian pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka XI berdasarkan evaluasi bersama satuan tugas penanganan COVID-19 setempat dapat dilakukan serentak atau bertahap dalam satu wilayah desa/kelurahan atau per wilayah kecamatan atau kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan risiko penyebaran COVID-19.
Dalam hal hasil pemantauan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan ditemukan dampak kesehatan yang bersifat lintas kabupaten/kota, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dapat memberikan rekomendasi untuk menghentikan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Dalam hal hasil pemantauan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan ditemukan dampak kesehatan yang bersifat lintas provinsi, pemerintah pusat dapat memberikan rekomendasi untuk menghentikan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terpantau oleh Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan menggunakan prosedur sebagaimana berikut:
Prosedur Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan
-
Perihal
Masa Transisi
Masa Kebiasaan Baru
Kondisi Kelas
SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 18 (delapan belas) peserta didik per kelas.
SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
PAUD: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka dengan pembagian rombongan belajar
(shift)
Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
-
Perihal
Masa Transisi
Masa Kebiasaan Baru
Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan
Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah.
Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
Menerapkan etika batuk/bersin.
Kondisi medis warga satuan Pendidikan
Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
Tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang
yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Kantin
Tidak diperbolehkan.
Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang.
Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler
Tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.
Diperbolehkan, kecuali kegiatan dengan adanya penggunaan alat/ fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter, misalnya:
basket dan voli.
-
Perihal
Masa Transisi
Masa Kebiasaan Baru
Kegiatan Selain
Tidak diperbolehkan ada
Diperbolehkan dengan
Pembelajaran di
kegiatan selain
tetap menjaga protokol
Lingkungan
pembelajaran, seperti
kesehatan.
Satuan
orangtua menunggu peserta
Pendidikan
didik di satuan pendidikan,
istirahat di luar kelas,
pertemuan orang tua-
peserta didik, pengenalan
lingkungan satuan
pendidikan, dan
sebagainya.
Kegiatan
Diperbolehkan
dengan
tetap
menjaga
protokol
Pembelajaran di
kesehatan.
Luar lingkungan
Satuan
Pendidikan
Tugas dan Tanggung Jawab
Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Dalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya bertanggung jawab untuk:
memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman;
melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan pengisian daftar periksa di DAPODIK atau EMIS;
melaporkan kesiapan satuan pendidikan yang memenuhi daftar periksa sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada:
kepala daerah dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat pada laman http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/ ;
Menteri Agama untuk satuan pendidikan dibawah pembinaan Kementerian Agama pada laman http://emisdep.kemenag.go.id/e-tc19/ ;
menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka sebagaimana tercantum pada angka IV dan angka V berdasarkah hasil pertimbangan yang dilakukan sebagaimana tercantum pada angka VII;
menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan;
berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID- 19 dan/atau dinas kesehatan setempat, terkait:
pendataan kondisi warga satuan pendidikan yang terdampak COVID-19 (kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, atau kontak erat);
informasi tingkat risiko COVID-19 di daerahnya; dan
informasi status pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan;
memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidikan, dan pendidik mengenai penerapan protokol kesehatan, dukungan psikososial, pemanfaatan teknologi informasi dalam pembelajaran, mekanisme pembelajaran jarak jauh, dan mekanisme pelaporan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan;
berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk memastikan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan;
menyiapkan mekanisme pelaporan dan pengaduan untuk masyarakat atas praktik pelanggaran pembelajaran tatap muka di daerah;
melakukan simulasi pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan sebelum memulai pembelajaran tatap muka secara menyeluruh untuk melihat kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka;
dapat memfasilitasi tes usap (swab) untuk warga satuan pendidikan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka.
Pada saat satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka, kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab untuk:
bersama dengan satuan tugas penanganan COVID-19 melakukan pemantauan dan evaluasi atas praktik pembelajaran tatap muka yang dilakukan oleh satuan pendidikan menggunakan format instrumen yang telah disiapkan pada laman http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/ ;
melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada:
kepala daerah dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat pada laman http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/;
Menteri Agama untuk satuan pendidikan dibawah pembinaan Kementerian Agama pada laman http://emisdep.kemenag.go.id/e-tc19/;
memberhentikan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka apabila ditemukan kasus konfirmasi positif COVID- 19 di satuan pendidikan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota
berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota untuk mendapatkan data satuan pendidikan yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara berkala;
memastikan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat melakukan pengawasan dan pembinaan mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada satuan pendidikan di wilayah kerjanya;
menginformasikan kepada satuan tugas penanganan COVID-19 kabupaten/kota dan Puskesmas setempat jika ada warga satuan pendidikan di wilayah kerjanya terkonfirmasi positif COVID-19;
memastikan Puskesmas bersama dengan satuan pendidikan proaktif melakukan pengecekan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan;
melakukan penelusuran riwayat kontak erat dari warga satuan pendidikan terkonfirmasi positif; dan
memberi rekomendasi kepada satuan tugas penanganan COVID-19 setempat terkait satuan pendidikan yang harus dilakukan pemberhentian pembelajaran tatap muka apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19.
Kepala Satuan Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Dalam mempersiapkan pembukaan, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk:
mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan melalui laman DAPODIK bagi TK, BA, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM atau laman EMIS bagi RA, MI, MTs, MA. Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan meliputi:
ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, paling sedikit memiliki:
toilet bersih dan layak;
sarana CTPS dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan
disinfektan;
mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya;
kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu;
memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak);
pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
memiliki kondisi medis comorbid yang tidak terkontrol;
tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak;
memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah dengan tingkat risiko penyebaran COVID-19 yang tinggi dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari; dan
memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari;
membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 di satuan pendidikan dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi sebagai berikut:
tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang;
tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; dan
tim pelatihan dan humas.
Membuat rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan.
Menginformasikan kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya jika ada warga satuan pendidikan di wilayah kerjanya terkonfirmasi positif COVID-19.
Tim Pembelajaran, Psikososial, dan Tata Ruang
Melakukan pembagian kelompok belajar dalam rombongan belajar yang sama dan pengaturan jadwal pelajaran untuk setiap kelompok dalam rombongan belajar sesuai dengan ketentuan pada masa transisi.
Melakukan pengaturan tata letak ruangan dengan memperhatikan:
jarak antar-orang duduk dan berdiri atau mengantri minimal 1,5 (satu koma lima) meter, dan memberikan tanda jaga jarak antara lain pada area ruang kelas, kantin, tempat ibadah, lokasi antar/jemput peserta didik, ruang pendidik, kantor dan tata usaha, perpustakaan, dan koperasi;
kecukupan ruang terbuka dan saluran udara untuk memastikan sirkulasi yang baik. Contoh pengaturan ruang kelas:
Sumber gambar: Tim Pakar Gugus Tugas COVID-19
apabila sirkulasi udara di dalam kelas kurang baik atau ventilasi ruangan kelas tidak memadai, pembelajaran tatap muka disarankan dilakukan di ruangan terbuka di lingkungan sekolah.
Melakukan pengaturan lalu lintas 1 (satu) arah di lorong/koridor dan tangga. Jika tidak memungkinkan, memberikan batas pemisah dan penanda arah jalur di lorong/koridor dan tangga.
Menerapkan mekanisme pencegahan perundungan bagi warga satuan pendidikan yang terstigma COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Mempersiapkan layanan bantuan kesehatan jiwa dan psikososial bagi seluruh warga satuan pendidikan dengan tata cara:
menugaskan guru Bimbingan Konseling (BK) atau wali kelas atau pendidik lainnya sebagai penanggung jawab dukungan psikososial di satuan pendidikan;
mendata kontak layanan dukungan psikososial:
pusat panggilan 119 ext 8;
Himpunan Psikologi Indonesia, http://bit.ly/bantuanpsikologi;
Perhimpunan dokter spesialis kedokteran jiwa indonesia, https://www.pdskji.org/home;
Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) 1500- 771, tepsa.indonesia@gmail.com;
dinas sosial atau dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak setempat.
Tim Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan
Membuat prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga satuan pendidikan.
Pemantauan kesehatan berfokus kepada gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa).
Pemantauan dilaksanakan setiap hari sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan oleh tim kesehatan.
Jika warga satuan pendidikan memiliki gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1), wajib diminta untuk kembali ke rumah untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari. Jika gejala memburuk dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Jika warga satuan pendidikan teridentifikasi ada riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19, maka tim kesehatan satuan pendidikan:
menghubungi orang tua/wali/narahubung darurat dari warga satuan pendidikan agar membawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat; dan
melaporkan kepada kepala satuan pendidikan.
Jika terdapat orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan teridentifikasi gejala COVID-19, maka tim kesehatan satuan pendidikan:
melaporkan kepada kepala satuan pendidikan; dan
meminta warga dimaksud untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
Jika terdapat warga satuan pendidikan yang tidak hadir karena sakit dan memiliki gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1), maka tim:
melaporkan kepada kepala satuan pendidikan dan Puskesmas; dan
meminta warga dimaksud untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
Pemantauan periode isolasi mandiri untuk semua warga satuan pendidikan yang diminta melakukan isolasi mandiri.
Rekapitulasi hasil pemantauan kesehatan dan ketidakhadiran warga satuan pendidikan dilaporkan setiap hari kepada kepala satuan pendidikan.
Memberikan informasi kepada kepala satuan pendidikan terkait kebutuhan penyediaan sarana prasarana kesehatan dan kebersihan sesuai pada daftar periksa.
Melakukan pembersihan dan disinfeksi di satuan pendidikan paling lambat satu hari sebelum penyelenggaraan tatap muka dimulai dan dilanjutkan setiap hari selama satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, antara lain pada lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, pegangan pintu, toilet, sarana CTPS dengan air mengalir, alat peraga/edukasi, komputer dan papan tik, alat pendukung pembelajaran, tombol lift, ventilasi buatan atau AC, dan fasilitas lainnya.
Melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan secara berkala pada kegiatan pembelajaran tatap muka yang berlangsung di luar satuan pendidikan, jika ada.
Membuat prosedur pengaturan pedagang kaki lima dan warung makanan di sekitar lingkungan satuan pendidikan:
pada masa transisi, pedagang kaki lima dan warung di sekitar satuan pendidikan dilarang beroperasi;
pada masa kebiasaan baru, pedagang kaki lima dan warung makanan tidak diperbolehkan dapat berjualan di sekitar satuan pendidikan dengan kewajiban menaati protokol kesehatan, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan makanan dan lingkungan; dan
tim berkoordinasi dengan aparatur daerah setempat untuk mendapatkan bantuan dalam pengawasan dan penertiban pedagang kaki lima dan warung makanan.
Tim Pelatihan dan Humas
Melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan di lingkungan satuan pendidikan, khususnya orang tua/wali peserta didik, terkait:
tanggal mulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan beserta tahapannya, pembagian rombongan belajar dan jadwal pembelajaran per rombongan belajar;
metode pembelajaran yang akan digunakan;
langkah pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat satuan pendidikan;
hal yang perlu dipersiapkan oleh peserta didik dan orang tua/wali peserta didik; dan
keterlibatan masyarakat di sekitar satuan pendidikan.
Menempelkan poster dan/atau media komunikasi, informasi, dan edukasi lainnya pada area strategis di lingkungan satuan pendidikan, antara lain pada gerbang satuan pendidikan, papan pengumuman, kantin, toilet, fasilitas CTPS, lorong, tangga, lokasi antarjemput, dan lain-lain yang mencakup:
informasi pencegahan COVID-19 dan gejalanya;
protokol kesehatan selama berada di lingkungan satuan pendidikan;
informasi area wajib masker, pembatasan jarak fisik, CTPS dengan air mengalir serta penerapan etika batuk/bersin;
ajakan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga satuan pendidikan;
informasi kontak layanan bantuan kesehatan jiwa dan dukungan psikososial; dan
protokol kesehatan sesuai panduan dalam Keputusan Bersama ini.
Mempersiapkan peningkatan kapasitas yang mencakup:
protokol kesehatan sesuai panduan dalam Keputusan Bersama ini, yang dilaksanakan sebelum masa pembelajaran tatap muka dimulai; dan
peningkatan kapasitas bagi tenaga kebersihan, yang dilaksanakan sebelum masa pembelajaran tatap muka dimulai berupa pelatihan tata cara dan teknik pembersihan lingkungan satuan pendidikan.
Menyampaikan protokol kesehatan untuk tamu.
Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan pada Masa COVID-19
Satuan Pendidikan
-
Sebelum pembelajaran
Setelah pembelajaran
melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan;
memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan;
memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik; dan
melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa).
melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan;
memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer),
memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan;
memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik; dan
melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Warga Satuan Pendidikan
Warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk pengantar/penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
-
No.
Posisi
Aktivitas
1.
Sebelum berangkat
sarapan/konsumsi gizi seimbang;
memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki adanya gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa;
menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah.;
sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;
wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu
pinjam meminjam.
2.
Selama perjalanan
menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
hindari menyentuh permukaan benda- benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk
dan bersin setiap waktu;
-
No.
Posisi
Aktivitas
c. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi
publik/antar-jemput.
3.
Sebelum masuk gerbang
pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan;
mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh dan adanya gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa;
melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;
untuk tamu, mengikuti protokol
kesehatan di satuan pendidikan.
4.
Selama Kegiatan Belajar Mengajar
menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi;
dilarang pinjam-meminjam peralatan;
memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS dengan air mengalir, dan jaga jarak;
melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan
pendidikan.
5.
Selesai Kegiatan
a. tetap menggunakan masker dan
melakukan CTPS dengan air mengalir sebelum meninggalkan ruang kelas;
-
No.
Posisi
Aktivitas
Belajar Mengajar
keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;
penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang
sudah ditandai.
6.
Perjalanan pulang dari Satuan pendidikan
menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
hindari menyentuh permukaan benda- benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;
membersihkan tangan sebelum dan
sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.
7.
Setelah Sampai di Rumah
melepas alas kaki, meletakan barang- barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang- barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;
membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah;
tetap melakukan PHBS khususnya CTPS dengan air mengalir secara rutin;
jika warga satuan pendidikan mengalami adanya gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa) setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan
pendidikan tersebut diminta untuk segera
-
No.
Posisi
Aktivitas
melaporkan pada tim kesehatan satuan
pendidikan.
Selama berada di lingkungan Satuan Pendidikan
-
No.
Lokasi
Aktivitas
1.
Perpustakaan, ruang praktikum, ruang keterampilan, dan/atau ruang sejenisnya
melakukan CTPS dengan air mengalir sebelum masuk dan keluar dari ruangan;
meletakkan buku/alat praktikum pada tempat yang telah disediakan;
selalu menggunakan masker dan jaga
jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.
2.
Kantin
melakukan CTPS dengan air mengalir sebelum dan setelah makan;
selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
masker hanya boleh dilepaskan sejenak saat makan dan minum;
memastikan seluruh karyawan menggunakan masker selama berada di kantin;
memastikan peralatan memasak dan makan dibersihkan dengan baik;
menggunakan alat makan pribadi.
3.
Toilet
melakukan CTPS dengan air mengalir setelah menggunakan kamar mandi dan toilet;
selalu menggunakan masker dan
menjaga jarak jika harus mengantri.
4.
Tempat Ibadah
melakukan CTPS dengan air mengalir sebelum dan setelah beribadah;
selalu menggunakan masker dan
melakukan jaga jarak;
-
No.
Lokasi
Aktivitas
menggunakan peralatan ibadah milik pribadi;
hindari menggunakan peralatan ibadah bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena, kitab suci, dan lain- lain;
hindari kebiasaan bersentuhan, bersalaman, bercium pipi, dan cium
tangan.
5.
Tangga dan Lorong
berjalan sendiri-sendiri mengikuti arah jalur yang ditentukan;
dilarang berkerumun di tangga dan
lorong satuan pendidikan.
6.
Lapangan
Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan di lapangan, misalnya upacara, olah raga, pramuka, aktivitas
pembelajaran, dan lain-lain.
7.
Ruang Serba
Guna dan
Ruang Olah Raga
melakukan CTPS dengan air mengalir sebelum dan setelah menggunakan ruangan atau berolah raga;
selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
olah raga dengan menggunakan masker hanya dilakukan dengan intensitas ringan sampai dengan sedang dengan indikator saat berolahraga masih dapat berbicara;
gunakan perlengkapan olah raga pribadi, misalnya baju olah raga, raket, dan lain-lain;
dilarang pinjam meminjam
perlengkapan olah raga.
-
No.
Lokasi
Aktivitas
8.
Asrama (kamar, ruang makan, kamar mandi, tempat ibadah, ruang belajar, perpustakaan, dan lain-lain)
melakukan CTPS dengan air mengalir sebelum dan setelah memasuki asrama;
menggunakan masker dan tetap menjaga jarak jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
membersihkan kamar dan lingkunganya;
melakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan dan lingkungan asrama sebelum digunakan;
membersihkan dan disinfeksi pada gagang pintu, tombol/saklar lampu, dan permukaan benda yang sering disentuh;
memastikan sirkulasi udara di asrama baik;
membersihkan kamar mandi setiap hari;
dilarang pinjam meminjam perlengkapan pribadi, misalnya alat mandi, pakaian, selimut, peralatan ibadah, alat makan, dan peralatan lainnya.
membatasi aktivitas yang memungkinkan interaksi dengan pihak luar termasuk penyelenggaraan kegiatan di luar lingkungan asrama, kecuali untuk keperluan mendesak dan dilaksanakan secara terbatas serta dengan penerapan protokol
kesehatan yang ketat.
Pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK/MAK seperti pembelajaran praktik di laboratorium, studio, bengkel, praktik kerja lapangan, dan tempat pembelajaran praktik lainnya diperbolehkan dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Pemimpin perguruan tinggi dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.
Pembelajaran tatap muka pada lembaga kursus dan pelatihan dilaksanakan dengan ketentuan.
materi pelatihan teori dilakukan dengan daring, demikian juga dengan materi pelatihan praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring rasio kapasitas ruangan.
apabila diperlukan untuk melakukan pembelajaran tatap muka ke laboratorium, bengkel, studio, dan/atau tempat praktik lainnya, maka tetap wajib menerapkan protokol kesehatan. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 bagi pesantren dan pendidikan keagamaan meliputi:
pendidikan keagamaan tidak berasrama; dan
pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.
Pendidikan keagamaan tidak berasrama sebagaimana dimaksud dalam huruf A angka 1 meliputi:
Pendidikan Keagamaan Islam
Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT); dan
Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).
Pendidikan Keagamaan Kristen
Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK);
Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK);
Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK); dan
Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK).
Pendidikan Keagamaan Katolik
Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK);
Perguruan Tinggi Katolik (PTK);
Pendidikan Keagamaan Hindu
Pendidikan Keagamaan Buddha
Lembaga Sekolah Minggu Buddha;
Lembaga Dhammaseka; dan
Lembaga Pabajja.
Pendidikan Keagamaan Konghucu
Sekolah Tinggi Agama Khonghucu (STAK); dan
Sekolah Minggu Konghucu di Klenteng.
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Berasrama sebagaimana dimaksud dalam huruf A angka 2 meliputi:
Pesantren
Pendidikan Diniyah Formal (PDF);
Satuan Pendidikan Muadalah (SPM);
Ma’had Aly;
Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS);
Pendidikan madrasah atau satuan pendidikan yang terintegrasi dengan Pesantren/Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren;
Perguruan tinggi yang terintegrasi dengan pesantren/perguruan tinggi dalam pesantren; dan
Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (nonformal).
Pendidikan Keagamaan
Pendidikan Keagamaan Islam
Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Tertentu; dan
Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) Tertentu.
Pendidikan Keagamaan Kristen
Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK) Tertentu;
Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK) Tertentu;
Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Tertentu;
Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) Tertentu; dan
Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK) Tertentu.
Pendidikan Keagamaan Katolik
Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) Tertentu; dan
Perguruan Tinggi Keagamaan Katolik (PTK Katolik) Tertentu.
Pendidikan Keagamaan Budha, yaitu Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN).
Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 bagi pendidikan keagamaan tidak berasrama sebagaimana ketentuan yang berlaku pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang tidak menerapkan sistem asrama.
Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 bagi pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama diatur sebagai berikut:
Pesantren dan pendidikan keagamaan dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan dengan ketentuan sebagai berikut:
membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID- 19;
memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan;
dalam kondisi aman dari COVID-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan aman COVID-19 dari gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 atau pemerintah daerah setempat;
pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran
Pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan.
Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat untuk:
memeriksa kondisi kesehatan peserta didik aman dari COVID-19, bila ada yang tidak sehat agar segera mengambil langkah pengamanan sesuai petunjuk fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat;
memeriksa kondisi asrama, bila ada yang tidak memenuhi protokol kesehatan, agar segera dibenahi atau diambil langkah pengamanan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat; dan
menaati protokol kesehatan dengan sebaik- baiknya.
Pesantren dan pendidikan keagamaan yang akan segera menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan.
Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah atau dinas kesehatan setempat untuk:
memastikan bahwa asrama dan lingkungannya aman dari COVID-19 dan memenuhi standar protokol kesehatan;
apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak terpenuhi, maka pesantren dan pendidikan keagamaan yang bersangkutan tidak dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan menginstruksikan kepada peserta didik untuk:
taat kepada protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah, seperti memakai masker, jaga jarak selama di kendaraan, CTPS dengan air mengalir setiba setiba di asrama, tidak berkerumun dan menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan/atau tidak masuk asrama sebelum diperiksa kesehatan dan diperintahkan masuk;
membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak dipergunakan secara bersama-sama.
Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memeriksa peserta didik. Bila terdapat peserta didik yang terkonfirmasi COVID-19, agar segera mengambil langkah yang sesuai dengan petunjuk petugas kesehatan.
Pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan:
pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan mengupayakan seoptimal mungkin untuk melaksanakan pembelajaran secara daring;
memberi petunjuk kepada peserta didik yang ada di rumah untuk:
menjaga kesehatan sebaik-baiknya dengan menaati semua protokol kesehatan yang ditentukan; dan
menyiapkan perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan saat pembelajaran tatap muka akan dimulai,
berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah dan dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa keadaan asrama memenuhi standar protokol kesehatan, bila tidak memenuhi:
dilakukan upaya pemenuhan standar protokol kesehatan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah dan dinas kesehatan setempat; dan
tetap melaksanan BDR,
jika pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan akan memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka, maka harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3).
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf A sampai dengan huruf E berlaku juga untuk pelaksanaan kegiatan lainnya seperti ibadah dan ritual keagamaan pada pesantren dan pendidikan keagamaan.
Protokol Kesehatan bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan pada Masa Pandemi COVID-19
Melakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan dan lingkungan secara berkala, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer dan papan tik, meja, lantai dan karpet masjid/rumah ibadah, lantai kamar/asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
Menyediakan sarana CTPS dengan air mengalir di toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/asrama, ruang makan dan tempat lain yang sering di akses. Bila tidak terdapat air, dapat menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).
Memasang pesan kesehatan cara CTPS yang benar, cara mencegah penularan COVID-19, etika batuk/bersin, dan cara menggunakan masker di tempat strategis seperti di pintu masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin, asrama, papan informasi masjid/rumah ibadah, sarana olahraga, tangga, dan tempat lain yang mudah di akses.
Membudayakan penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jaga jarak, CTPS dengan air mengalir, dan menerapkan etika batuk/bersin yang benar.
Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terjangkit dalam 14 (empat belas) hari terakhir untuk segera melaporkan diri kepada pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan.
Melakukan aktivitas fisik, seperti mencuci, membersihkan ruangan, berkebun, kerja bakti, bermain dan sebagainya, serta melakukan latihan fisik seperti senam pagi, jogging, dan/atau olahraga secara berkala dengan tetap menjaga jarak, dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang.
Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu dan mengamati kondisi umum secara berkala:
apabila suhu ≥37,3°C, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan/atau ruang asrama, dan segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
apabila disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
apabila ditemukan peningkatan jumlah dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b segera melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
Menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya.
Menyusun kegiatan selama isolasi dan memantau kesehatan warga satuan pendidikan yang melakukan isolasi mandiri
Pemakaian Masker
Pemakaian masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dilakukan terus menerus, di setiap tempat dan waktu, kecuali saat sedang makan, minum, atau mandi.
Masker yang digunakan yaitu masker kain 3 (tiga) lapis, atau 2 (dua) lapis yang di dalamnya diisi tisu, dan harus mengganti masker setiap 4 (empat) jam atau kotor, basah atau lembab.
Setiap orang harus memiliki paling sedikit 3 (tiga) masker, satu untuk dikenakan selebihnya sebagai cadangan jika diperlukan penggantian masker.
Setelah dikenakan, masker dicuci bersih menggunakan sabun, dan dijemur di bawah sinar matahari atau ditempat panas atau di pengering mesin cuci.
Setiap masker harus diberi nama pemiliknya agar tidak tertukar dan pada saat dijemur, sebaiknya digantungi label nama pemilik, agar dapat mudah dikenali tanpa harus memegang masker yang lain
Pendidik dan peserta didik wajib menggunakan masker pada saat pembelajaran tatap muka.
Jaga Jarak
Dalam setiap situasi, semua orang diharapkan melakukan jaga jarak satu dengan lainnya.
Jarak minimal adalah 1,5 (satu koma lima) meter.
Menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun, misalnya berjabat tangan, berpelukan, atau bentuk kontak fisik lainnya.
Tidak pinjam meminjam peralatan
Semua orang wajib menggunakan peralatan sendiri dan tidak ada pinjam meminjam peralatan.
Setiap peralalatan, seperti alat tulis, alat tidur, buku, dan handuk sebagainya harus diberi nama pemiliknya.
Peralatan yang terlanjur terpakai oleh orang lain, segera disinfeksi dan dapat dipergunakan kembali setelah 1 (satu) hari didisinfeksi.
Peralatan yang terlanjur terpakai orang lain, seperti sarung bantal, kaus kaki, baju, handuk mandi, dan sebagainya harus dicuci pakai sabun terlebih dulu, setelah kering baru boleh digunakan kembali.
Pengunaan alat peraga pendidikan, seperti projektor, mikroskop, penghapus papan tulis, dan sebagainya harus terhindar dari sentuhan tangan orang banyak yang belum terjamin kebersihannya.
Memegang pegangan pintu untuk membuka/menutup ruang belajar sebaiknya dilakukan oleh petugas peserta didik tertentu, peserta didik lainnya diharapkan melewatinya tanpa perlu memegang pegangan pintu.
Menghindari penggunaan peralatan mandi dan handuk secara bergantian atau bersama-sama bagi lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
Olah raga
Pada pagi atau sore hari, saat sedang tidak belajar, setiap orang dianjurkan untuk berolahraga di lapangan terbuka dengan memakai masker yaitu olahraga dengan intensitas ringan sampai sedang dengan indikator saat berolahraga masih dapat berbicara dan menjaga jarak.
Olah raga yang dilakukan merupakan olah raga yang tidak bersentuhan langsung dengan orang lain, ataupun yang bersentuhan tidak langsung melalui alat olah raga yang digunakan, seperti melalui bolanya, melalui alat pemukulnya, melalui alat peraganya, dan sebagainya
Senam termasuk yang baik untuk dilakukan dengan tetap jaga jarak yang cukup antara satu dengan lainnya.
Selain senam, pelaksanaan olah raga seperti lari, serta latihan jurus atau rangkaian jurus bela diri atau sejenisnya, dapat dilakukan selama dapat menjaga jarak satu dengan lainnya.
Berenang dalam masa pandemi COVID-19, sebaiknya tidak dilakukan, karena kolam yang digunakan/bekas digunakan banyak orang dapat menjadi media penularan yang perlu diwaspadai.
Ibadah dan ritual keagamaan
Dilakukan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, dan tidak memperpanjang waktu ibadah/ritual keagaamaan tanpa mengurangi syarat sahnya ibadah/rituan keagamaan.
Menggunakan peralatan ibadah/ritual keagamaan pribadi yang dibersihkan secara rutin dan tidak saling pinjam- meminjamkan peralatan ibadah/ritual keagamaan dengan orang lain.
Menggunakan kitab suci pribadi dan buku/bahan ajar pribadi.
Pengumpulan dana, sumbangan, kolekte atau sejenisnya di dalam rumah ibadah tidak dibenarkan menggunakan media seperti kotak amal, yang disentuh oleh orang banyak sehingga berpotensi menjadi media penularan.
Cara yang digunakan untuk pengumpulan dana, sumbangan, kolekte atau sejenisnya adalah cara tanpa harus menyentuh media pengumpulannya, seperti:
dengan meletakkan kotak atau media pengumpulan lain dari logam, kayu, jaring, atau jala dengan mulut atau bukaan yang terbuka lebar, di pintu keluar- masuk rumah ibadah; atau
petugas berkeliling membawa keranjang atau jala bergagang untuk mengumpulkan dana, sumbangan, kolekte atau sejenisnya.
Makan/Minum
Bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang menyiapkan makanan dengan memasak di dapur umum, agar benar-benar memperhatikan kesehatan dan kebersihan dapur, peralatan masak, bahan-bahan makanan, gizi, penyajian makanan dan peralatan makannya.
Menyediakan makanan gizi seimbang yang dimasak sampai matang dan disajikan oleh penjamah makanan (juru masak dan penyaji) dengan menggunakan penutup kepala, sarung tangan dan masker.
Tetap memperhatikan ketentuan jaga jarak saat antri makanan maupun saat duduk makan.
pesantren dan pendidikan keagamaan yang membolehkan peserta didiknya untuk membeli atau menumpang masak di masyarakat sekitar asrama, agar memastikan bahwa tempat tersebut memenuhi protokol kesehatan. Pesantren dan pendidikan keagamaan dapat meminta bantuan dari dinas kesehatan setempat untuk melakukan penyuluhan dan pengawasan.
Pembiasaan menjaga kebersihan dan cuci tangan
Saat akan masuk ruang kelas, setiap orang harus mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sesuai ketentuan, dan diukur suhunya. Bagi yang suhunya ≥37,3oC, tidak diperkenankan untuk masuk, dan segera diperiksakan ke pos kesehatan pesantren dan pendidikan keagamaan atau dirujuk ke Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Saat akan masuk ruang makan, setiap orang diwajibkan kembali untuk mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh.
Setelah selesai istirahat siang, dan akan mulai belajar kembali, setiap orang diwajibkan lagi untuk mencuci tangan dan mengecekkan suhu tubuh, utamanya bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang membolehkan peserta didiknya untuk makan di rumah/warung rakyat di luar lingkungan asrama.
Setiap orang yang akan masuk ruang pustaka atau ruang laboratorium, harus melakukan CTPS dengan air mengalir atau hand sanitizer agar tidak menularkan melalui buku atau peralatan laboratorium yang sudah dipegang orang banyak.
Penyiapan Fasilitas Asrama yang Memenuhi Protokol Kesehatan
Pesantren dan pendidikan keagamaan harus terus- menerus berusaha untuk meningkatkan asrama pendidikannya agar semakin ideal memenuhi standar protokol kesehatan.
Fasilitas yang perlu diperhatikan seperti ruang tidur, ruang belajar, ruang ibadah, toilet, tempat berwudhu, ruang makan, dapur umum, dan ruang terbuka.
Menerima Tamu
Tamu harus dibatasi, yang dibolehkan hanya orang tua atau saudara kandung yang benar-benar punya kepentingan mendesak untuk bertemu.
Hanya diterima di ruang penerimaan tamu, melalui protokol kesehatan yang telah ditetapkan, seperti CTPS dengan air mengalir, mengukur suhu tubuh, menggunakan masker, dan jaga jarak.
Setelah tamu pulang, yang menerima tamu harus dicek kembali kesehatannya saat itu juga dan dilanjutkan pengecekan ulang keesokan harinya.
Membatasi aktivitas yang memungkinkan interaksi dengan pihak luar termasuk penyelenggaraan kegiatan di luar lingkungan pesantren, kecuali untuk keperluan mendesak dan dilaksanakan secara terbatas serta dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
MENTERI AGAMA,
ttd.
FACHRUL RAZI
MENTERI KESEHATAN,
ttd.
TERAWAN AGUS PUTRANTO
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Comments
Post a Comment