DAFTAR SEKOLAH PENERIMA BOS TAHUN 2020/2021

 DAFTAR SEKOLAH PENERIMA BOS TAHUN 2020/2021

https://jdih.kemdikbud.go.id

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15/P/2021

TENTANG

SEKOLAH PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER

TAHUN AJARAN 2020/2021

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2020/2021;

Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124); htps:/ainamulyana.blogspot.com/2021/02/kepmendikbud-nomor-15p2021-daftar.html

- 2 -

https://jdih.kemdikbud.go.id

Salinan sesuai dengan aslinya,

Kepala Biro Hukum

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

ttd.

Dian Wahyuni

NIP 196210221988032001

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 147);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SEKOLAH PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER TAHUN AJARAN 2020/2021.

KESATU : Menetapkan sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah reguler tahun ajaran 2020/2021 yang selanjutnya disebut Sekolah Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEDUA : Sekolah Penerima BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Februari 2021

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

NADIEM ANWAR MAKARIM


silahkan CEK file nya di sini :



Lampiran Daftarnya UNDUH DISINI

Untuk Juknis BOS Tahun 2021 klik DISINI

Comments

Popular posts from this blog

PINSEN - ABSEN ONLINE GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TK, SD DAN SMP KAB. PINRANG

Cerita Pasca Pendidikan Guru Penggerak

LINK LINK PENTING DAN CEK SOAL DENGAN MUDAH