PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH BOS
PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH BOS
Assalamualaikum WR WB
Selamat malam dan salam sejahtera.
Berikut adalah petunjuk teknis penggunaaan Dana BOS Tahun 2021. Silahkan disimak. Perbedannya ada pada faktor kemahalan dan jarak. Simak yukk...
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6
TAHUN 2021
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PENGELOLAAN
DANA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa untuk meningkatkan mutu pembelajaran
dan
pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana
bantuan operasional sekolah reguler;
b. bahwa
untuk
mendukung
pengelolaan
dana
bantuan
operasional sekolah reguler secara
akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun
petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional
sekolah reguler;
c. bahwa
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 8 Tahun
2020
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
8
Tahun
2020
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum memenuhi kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler,
sehingga perlu diganti;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
Mengingat : 1.
Pasal
17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor
23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubaha terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan
Presiden
Nomor
82
Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 242);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 45
Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia
Tahun
2020 Nomor 124);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya
disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi
satuan
pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan
dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain
sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.
Dana
BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan
untuk membantu
kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan
menengah.
3. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah
salah satu bentuk
satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
umum
pada
jenjang pendidikan dasar.
4. Sekolah
Dasar Luar Biasa
yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
khusus pada jenjang pendidikan dasar.
5. Sekolah Menengah Pertama
yang selanjutnya disingkat
SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
6. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya
disingkat SMPLB adalah
salah
satu
bentuk
satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
7. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat
SMA adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum
pada
jenjang pendidikan menengah.
8. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
yang
selanjutnya
disingkat SMALB adalah
salah
satu
bentuk
satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan khusus pada jenjang pendidikan menengah.
9. Sekolah Menengah Kejuruan
yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang
mempersiapkan peserta didik terutama
untuk bekerja di bidang tertentu.
10. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk satuan pendidikan khusus
yang terintegrasi pada jalur formal untuk
jenjang pendidikan dasar sampai
dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
11.
Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan
yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki
satu organisasi serta satu manajemen.
12. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
yang
memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
13.
Daerah
Khusus
adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah
perbatasan dengan negara lain, daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain.
14. Nomor
Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa
dengan
siswa
lain
yang diterbitkan oleh kementerian
yang
menyelnggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
15. Rekening Sekolah adalah rekening
yang digunakan sekolah untuk menerima
Dana BOS.
16. Peserta
Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri
melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu.
17. Komite Sekolah
adalah
lembaga mandiri
yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli
pendidikan.
18. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dibidang pendidikan di daerah.
19. Pemerintah Pusat
adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu
oleh Wakil Presiden
dan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur
penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
21. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dibidang pendidikan.
22. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan.
Pasal 2
Pengelolaan Dana
BOS
Reguler
dilakukan berdasarkan prinsip:
a. fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler
dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
b. efektivitas yaitu
penggunaan Dana
BOS
Reguler diupayakan dapat memberikan
hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;
c. efisiensi yaitu
penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan
untuk meningkatkan kualitas belajar
siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
d. akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat
dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan
pertimbangan
yang
logis
sesuai
peraturan perundang- undangan; dan
e. transparansi yaitu
penggunaan Dana BOS
Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir
aspirasi
pemangku kepentingan sesuai
dengan
kebutuhan sekolah.
BAB II
PENERIMA DANA BOS
REGULER
Pasal 3
(1)
Sekolah Penerima Dana BOS Reguler
terdiri atas:
a.
SD;
b.
SDLB;
c.
SMP;
d.
SMPLB;
e.
SMA;
f. SMALB; g. SLB; dan h. SMK.
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi dan melakukan
pemutakhiran
Dapodik
sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;
b. memiliki nomor pokok sekolah
nasional yang terdata
pada Dapodik;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang terdata pada
Dapodik;
d. memiliki
jumlah
Peserta
Didik
paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
e.
tidak merupakan satuan pendidikan kerja
sama.
(3) Persyaratan
jumlah Peserta Didik
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d dikecualikan bagi:
a.
Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB,
SMALB, dan
SLB;
b. sekolah yang
berada
di
Daerah
Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan
c. sekolah
yang
diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan
kondisi kepadatan penduduk yang
rendah
dan
secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.
(4) Sekolah yang dikecualikan dari persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
c harus diusulkan oleh kepala
Dinas kepada Menteri.
Pasal 4
(1) Sekolah penerima Dana BOS Reguler
yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri setiap tahun
pelajaran.
(2) Penetapan
sekolah
penerima Dana
BOS
Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan
data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus.
BAB III
BESARAN ALOKASI
DANA BOS REGULER
Pasal 5
(1) Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
(2) Satuan biaya
masing-masing daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Jumlah Peserta
Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN.
Pasal 6
(1) Data jumlah Peserta
Didik
yang
memiliki NISN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5
ayat
(3) berdasarkan data pada Dapodik
tanggal 31 Agustus.
(2) Data Dapodik tanggal
31 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler
pada: a. tahap III tahun
berjalan; dan
b.
tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
Pasal 7
(1) Bagi sekolah yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), besaran alokasi
Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya
masing- masing daerah dikalikan 60 (enam puluh)
Peserta Didik.
(2) Besaran alokasi Dana BOS Reguler
untuk SMP dan SMA
yang berbentuk sekolah terbuka
dihitung berdasarkan:
a. jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN; dan b. penghitungan disatukan dengan sekolah
induk.
BAB IV
PENYALURAN DANA
BOS REGULER
Pasal 8
(1) Penyaluran Dana BOS Reguler
dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
a. penyaluran
tahap
I
dilakukan setelah sekolah
menyampaikan laporan penggunaan Dana
BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.
b. penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan
penggunaan Dana
BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya;
dan
c. penyaluran tahap III
dilakukan sekolah
menyampaikan penyampaian laporan tahap
I tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran
Dana BOS Reguler
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan mengenai penyaluran dana
alokasi khusus nonfisik.
Pasal 9
Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler
untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana
BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah.
Pasal 10
(1) Rekening Sekolah pada sekolah
yang
diselenggarakan
oleh masyarakat ditentukan oleh Kementerian.
(2) Rekening Sekolah pada sekolah
yang
diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Pemerintah Daerah menyampaikan Rekening
Sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melalui sistem aplikasi pengelolaan
Dana BOS pada Kementerian.
(4) Dalam hal Pemerintah
Daerah
melakukan perubahan Rekening Sekolah, Pemerintah Daerah harus menyampaikan perubahan melalui sistem sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) Penyampaian
perubahan Rekening Sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum waktu penyaluran
Dana
BOS
Reguler.
Pasal 11
Menteri
dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan
atau penghentian penyaluran Dana BOS
Reguler bagi Pemerintah Daerah yang melanggar norma,
standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KOMPONEN
PENGGUNAAN DANA BOS REGULER
Pasal 12
(1) Sekolah menggunakan Dana
BOS
Reguler
untuk membiayai operasional penyelenggaraan
pendidikan di sekolah meliputi
komponen:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan
ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan
evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan
sekolah;
f. pengembangan profesi guru
dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
j. penyelenggaraan
kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k. penyelenggaraan kegiatan dalam
mendukung keterserapan lulusan;
dan/atau
l. pembayaran honor.
(2) Sekolah menentukan komponen
penggunaan Dana BOS
Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Pasal 13
(1) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
12 ayat (1) huruf l
digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah
alokasi Dana BOS Reguler yang
diterima oleh sekolah.
(2) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan
kepada guru dengan persyaratan: a. berstatus
bukan aparatur sipil negara; b. tercatat pada Dapodik;
c. memiliki nomor
unik
pendidik dan
tenaga
kependidikan; dan
d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
(3) Persentase
pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana
alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah.
(4) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan
kepada guru dengan persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara; b.
tercatat pada Dapodik;
c.
belum mendapatkan tunjangan profesi;
dan
d. melaksanakan
proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak
jauh.
Pasal 14
(1) Dalam hal
pembayaran honor
guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
dan ayat (3) terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.
(2) Tenaga kependidikan yang
dapat
diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
b. ditugaskan
oleh
kepala
sekolah
yang
dibuktikan
dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Pasal 15
Penggunaan
Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa
oleh satuan pendidikan.
Pasal 16
(1) Dalam hal terdapat sisa Dana BOS Reguler tahun anggaran
sebelumnya, sekolah tetap dapat menggunakan
sisa Dana BOS Reguler sesuai dengan
petunjuk teknis BOS Reguler tahun
anggaran berjalan.
(2) Penggunaan
sisa
Dana
BOS
Reguler
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan telah dicatatkan dalam
rencana
kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 17
(1) Dalam hal sekolah yang
telah
ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler dan telah
disalurkan Dana BOS Reguler melalui
Rekening sekolah:
a. menolak menerima Dana BOS Reguler; atau b.
sekolah ditutup pada tahun berjalan,
sekolah
harus
melakukan pengembalian Dana BOS
Reguler tahun berjalan.
(2)
Pengembalian Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1)
dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI PENGELOLAAN DAN PELAPORAN
PENGGUNAAN DANA BOS REGULER
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 18
(1) Pengelolaan dan pelaporan penggunaan Dana
BOS
Reguler dilakukan oleh sekolah
dan Pemerintah Daerah.
(2) Tata cara pengelolaan dan pelaporan Dana BOS Reguler oleh sekolah tercantum
dalam
Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Kedua
Pengelolaan Dana
BOS Reguler
Paragraf 1
Pengelolaan Dana BOS Reguler oleh
Sekolah
Pasal 19
(1) Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, kepala
sekolah bertugas:
a. membuat perencanaan atas penggunaan Dana BOS
Reguler;
b. mengisi
dan
melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap
tahun;
c. menggunakan Dana BOS Reguler
sesuai komponen penggunaan Dana BOS
Reguler
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1); dan
d.
membuat laporan penggunaan Dana BOS
Reguler.
(2) Pelaksanaan tugas kepala
sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh kepala Dinas.
Pasal 20
(1) Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler
kepala sekolah membentuk tim
BOS Sekolah.
(2) Tim BOS sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
kepala sekolah sebagai penanggung
jawab;
b. bendahara sekolah; dan c. anggota.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a.
1 (satu) orang dari unsur guru;
b.
1 (satu) orang dari unsur Komite
Sekolah; dan
c. 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta
didik di luar Komite Sekolah, yang dipilih oleh kepala sekolah dan
Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik
kepentingan.
Pasal 21
(1) Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler,
tim BOS Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilarang:
a. melakukan
transfer Dana BOS Reguler ke rekening
pribadi atau lainnya untuk
kepentingan selain penggunaan Dana BOS
Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1);
b.
membungakan untuk kepentingan pribadi;
c.
meminjamkan kepada pihak lain;
d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan
keuangan Dana BOS Reguler
atau perangkat lunak lainnya
yang sejenis;
e. menyewa
aplikasi pendataan atau
aplikasi penerimaan peserta didik baru
dalam jaringan;
f. membiayai kegiatan yang tidak
menjadi prioritas sekolah;
g.
membiayai kegiatan dengan mekanisme
iuran;
h. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang
bukan inventaris sekolah;
i. memelihara
prasarana sekolah
dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
j.
membangun gedung atau ruangan baru;
k.
membeli instrumen investasi;
l. membiayai kegiatan untuk
mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOS
Reguler atau program perpajakan BOS Reguler
yang diselenggarakan lembaga
di
luar
Dinas
dan/atau Kementerian;
m. membiayai
kegiatan yang telah
dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
n. melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS
Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
o. menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di sekolah yang bersangkutan.
(2)
Tim BOS Sekolah
yang melanggar ketentuan
larangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Paragraf 2
Pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Pemerintah Daerah
Pasal 22
(1) Dalam pengelolaan Dana
BOS
Reguler
di
provinsi, kabupaten/kota, kepala daerah membentuk tim BOS provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
(2) Tim BOS
provinsi, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
pengarah;
b. penanggung jawab; dan c. tim pelaksana.
(3) Pengarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dijabat oleh gubernur, bupati/walikota.
(4) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)
huruf b terdiri
atas:
a. ketua yang dijabat
oleh sekretaris daerah provinsi,
kabupaten/kota; dan
b. anggota yang dijabat oleh kepala Dinas dan kepala dinas/badan/biro lain yang
terkait yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
pengelola keuangan daerah provinsi, kabupaten/kota.
(5) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dipimpin oleh sekretaris Dinas.
Pasal 23
Tugas
tim BOS provinsi, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 24
(1) Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, Tim BOS provinsi, kabupaten/kota dilarang:
a. melakukan pungutan
dalam bentuk apapun kepada sekolah;
b. melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau
jasa dalam pemanfaatan Dana BOS
Reguler;
c. memengaruhi
dan/atau memerintahkan sekolah untuk melakukan pelanggaran ketentuan penggunaan Dana BOS Reguler;
d. menjadi
distributor
atau
pengecer
dalam proses
pembelian, pengadaan buku, atau barang
melalui Dana BOS Reguler; dan/atau
e.
menghambat proses pencairan
dan
penggunaan
Dana BOS Reguler.
(2) Tim BOS provinsi, kabupaten/kota yang
melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga
Pelaporan
Pasal 25
(1) Kepala sekolah
menyampaikan perencanaan Dana BOS
Reguler sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1)
huruf
a dan laporan penggunaan Dana BOS
Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
huruf d melalui sistem aplikasi
pengelolaan Dana BOS pada Kementerian.
(2) Dalam hal kepala
sekolah tidak dapat menyampaikan
perencanaan dan laporan
penggunaan Dana BOS Reguler
melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS pada Kementerian sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
penyampaian dilakukan secara manual.
(3) Penyampaian laporan penggunaan Dana BOS Reguler
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. penyampaian pelaporan tahap I paling lambat bulan
September tahun anggaran berjalan;
b. penyampaian pelaporan tahap II paling lambat
bulan
Desember tahun anggaran berjalan; dan
c. penyampaian
pelaporan
tahap
III
paling
lambat
bulan April tahun anggaran berikutnya.
BAB VII PEMBINAAN DAN MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 26
(1) Kepala Dinas melakukan pembinaan kepada
kepala
sekolah dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1).
(2) Pembinaan
kepada
kepala
sekolah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan
paling sedikit melalui:
a.
sosialisasi;
b. edukasi;
c. pelatihan; dan
d. bimbingan teknis.
Pasal 27
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota
melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Dana BOS Reguler sesuai
dengan kewenangannya.
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 28
(1) Biaya
operasional sekolah yang
diselenggarakan Pemerintah Daerah yang
tidak
ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler dan/atau tidak menerima Dana BOS Reguler menjadi tanggung jawab Pemerintah
Daerah.
(2)
Biaya
operasional sekolah yang
diselenggarakan
masyarakat yang tidak ditetapkan sebagai penerima
Dana BOS Reguler dan/atau tidak
menerima Dana BOS Reguler, menjadi tanggung jawab badan
hukum penyelenggara.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
Pemerintah Daerah tetap dapat menggunakan
Rekening Sekolah yang telah
digunakan untuk penyaluran Dana BOS
Reguler dan harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) dan
ayat (3) paling lambat 31 Desember 2021.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Pada saat
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor
99)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah
Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 364), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2021
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
NADIEM
ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2021 NOMOR 147
Salinan
sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
SALINAN
LAMPIRAN
I
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
6 TAHUN 2021
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PENGELOLAAN
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
TATA
CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN DANA BANTUAN
OPERASIONAL SEKOLAH REGULER OLEH
SEKOLAH
A.
Tata Cara Pengelolaan
1. Dana BOS Reguler
dikelola oleh sekolah dengan menerapkan prinsip
manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan
sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan
program sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan sekolah.
2.
Perencanaan mengacu pada hasil evaluasi
diri sekolah.
3. Sekolah memiliki
kewenangan untuk menentukan penggunaan Dana BOS
Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah
dengan memperhatikan prinsip-prinsip
pengelolaan Dana BOS Reguler.
4. Penggunaan
Dana
BOS
Reguler hanya
untuk
kepentingan peningkatan layanan
pendidikan di
sekolah
sesuai
komponen penggunaan dana.
5. Penggunaan
Dana BOS Reguler harus didasarkan
pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim
BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah.
6. Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud
pada angka 5 dituangkan secara tertulis dalam bentuk
berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.
7. Kesepakatan
penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada angka 6 harus
didasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah yang berorientasi pada pengembangan
program peningkatan kualitas belajar
Peserta Didik.
8. Pengelolaan Dana BOS Reguler
pada sekolah yang berbentuk sekolah terbuka harus melibatkan pengelola dari sekolah terbuka tersebut dan
penanggung jawab tetap dijabat
oleh kepala sekolah
induk sesuai dengan jenjangnya.
9. Tugas dan tanggung jawab tim BOS
Sekolah sebagai berikut:
a. mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara
lengkap dan valid ke dalam
Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
b. bertanggung jawab mutlak terhadap
hasil isian data sekolah yang masuk dalam Dapodik;
c. menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip
efektivitas,
efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler;
d.
melakukan input RKAS pada sistem
yang telah disediakan oleh
Kementerian;
e. memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Reguler;
f. menyelenggarakan pengadministrasian pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Reguler
secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
g.
melakukan konfirmasi dana
sudah
diterima
melalui
laman
h. menyampaikan laporan realisasi
penggunaan Dana BOS Reguler
melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
i.
bertanggung jawab secara formal dan material
atas penggunaan
Dana
BOS Reguler yang diterima;
j. bersedia
diaudit
oleh lembaga yang memiliki kewenangan
melakukan audit sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
perundangan terhadap seluruh Dana yang
dikelola sekolah, baik yang berasal dari Dana BOS
Reguler maupun dari sumber lain; dan
k.
memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
10.
Penggunaan Dana BOS Reguler
dilakukan dengan rincian sebagai berikut.
a.
Pembiayaan penerimaan peserta didik
baru meliputi:
1) penggandaan formulir dan publikasi
atau
pengumuman penerimaan peserta didik baru,
dan biaya
layanan penerimaan peserta didik baru
dalam jaringan;
2)
biaya kegiatan pengenalan lingkungan
sekolah;
3) penentuan
peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan
tes bakat skolastik atau tes potensi
akademik bagi sekolah yang diselenggarakan
oleh masyarakat;
4)
pendataan ulang bagi Peserta Didik
lama; dan/atau
5) kegiatan lainnya
dalam rangka penerimaan peserta didik baru yang relevan.
b. Pembiayaan pengembangan perpustakaan
digunakan untuk:
1)
penyediaan buku teks utama dengan
ketentuan:
a)
disesuaikan dengan kurikulum yang
digunakan;
b)
memenuhi rasio 1 (satu)
buku untuk setiap Peserta
Didik pada setiap
tema/mata pelajaran;
c) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang
diajarkan;
d) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
e) upaya penilaian buku untuk SMK dan SLB belum dapat memenuhi kebutuhan buku yang sudah dinilai
untuk itu SMK dan SLB tidak perlu
diwajibkan untuk membeli buku teks yang dinilai dan
ditetapkan oleh Kementerian; dan
f) buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan
dalam proses pembelajaran di sekolah.
2)
penyediaan buku teks pendamping dengan
ketentuan:
a)
disesuaikan dengan kurikulum yang
digunakan;
b) buku yang dibeli
sekolah adalah buku yang telah
dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian; dan
c) upaya penilaian buku untuk SMK dan SLB belum dapat memenuhi kebutuhan buku yang sudah
dinilai untuk itu SMK dan SLB tidak perlu
diwajibkan untuk membeli buku teks pendamping yang dinilai
dan ditetapkan oleh Kementerian;
3)
penyediaan buku non teks dengan
ketentuan:
a) sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di
sekolah,
diutamakan untuk
menunjang penguatan
pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah;
b) buku yang dibeli sekolah adalah
buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah; dan
c) upaya penilaian buku untuk SMK dan SLB belum dapat memenuhi kebutuhan buku yang sudah
dinilai untuk itu SMK dan SLB tidak perlu
diwajibkan untuk membeli buku non teks
yang dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
4)
penyediaan buku digital; dan/atau
5) pembiayaan
lain
yang relevan dalam rangka
menunjang
operasional layanan perpustakaan.
c. Pembiayaan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler digunakan untuk:
1)
kegiatan pembelajaran meliputi:
a) penyediaan alat
pendidikan dan/atau bahan pendukung pembelajaran;
b) pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan dan
persiapan ujian;
c) biaya
untuk
mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, misalnya, dan
pengembangan buku elektronik;
d) penyediaan
aplikasi atau
perangkat lunak
yang digunakan dalam proses
pembelajaran;
e) pengembangan kegiatan literasi,
pendidikan karakter,
penumbuhan
budi
pekerti,
dan
kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah;
dan/atau
f) pembiayaan kegiatan
pembelajaran lain yang relevan
dalam rangka menunjang proses pembelajaran.
2)
kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:
a) mendukung
penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, termasuk pembiayaan lomba di sekolah;
b) pembiayaan dalam rangka mengikuti
kegiatan/lomba di dalam
negeri; dan/atau
c) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang
operasional kegiatan ekstrakurikuler.
d. Pembiayaan pelaksanaan kegiatan asesmen
dan
evaluasi pembelajaran meliputi:
1) pembiayaan
untuk
penyelenggaraan ulangan
harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, ulangan kenaikan kelas, survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen
lainnya termasuk penyediaan laporan
hasil ulangan/ujian/asesmen; dan/atau
2) pembiayaan lain
yang
relevan untuk
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
di sekolah.
e. Pembiayaan pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
digunakan untuk:
1) pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh; dan/atau
2) digunakan
untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant),
masker atau penunjang kebersihan lainnya.
f. Pembiayaan pengembangan profesi
guru
dan
tenaga
kependidikan meliputi:
1) pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka
pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
2) pembiayaan dalam rangka
pengembangan inovasi terkait
pengembangan konten pembelajaran, metode pembelajaran,
kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
3) pembiayaan
lain
yang relevan dalam rangka
menunjang
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
g.
Pembiayaan langganan daya dan jasa
digunakan untuk:
1) menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk
peralatan pendukungnya sesuai
dengan
kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan
bagi sekolah yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;
2) pembiayaan langganan daya
dan
jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket
data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar
bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh;
dan/atau
3) pembiayaan
dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang
mendukung operasional sekolah
meliputi, pemasangan baru,
penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan.
h. Pembiayaan
pemeliharaan sarana
dan prasarana sekolah
digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana sekolah yang meliputi:
1) perbaikan kerusakan komponen non struktural
bangunan
sekolah
dengan ketentuan penggantian kurang
dari 30% (tiga puluh persen)
dari komponen terpasang bangunan
seperti:
a) penutup atap;
b) penutup plafond;
c) kelistrikan;
d) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
e) pengecatan; dan/atau f) penutup lantai;
2) perbaikan
meubelair, dan/atau
pembelian meja dan/atau
kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi
dan/atau jumlahnya kurang
mencukupi kebutuhan;
3) perbaikan toilet
sekolah, tempat cuci tangan,
saluran air kotor dan
sanitasi lainnya;
4) penyediaan sumber
air
bersih
termasuk pompa
dan
instalasinya bagi
sekolah yang belum memiliki air
bersih;
5) pemeliharaan dan/atau
perbaikan komputer, printer, laptop,
proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
6)
pemeliharaan dan/atau perbaikan
peralatan praktikum;
7)
pemeliharaan taman dan fasilitas
sekolah lainnya;
8) penyediaan
dan
perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus;
dan/atau
9) pembiayaan
lain yang relevan dalam
rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
i. Pembiayaan penyediaan alat
multimedia pembelajaran merupakan pembiayaan
dalam rangka penyediaan kebutuhan alat multimedia pembelajaran
yang dilakukan berdasarkan pada hasil analisa kebutuhan. Alat multimedia pembelajaran yang dapat disediakan meliputi:
1) komputer desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer untuk
digunakan dalam proses
pembelajaran;
2) printer atau
printer plus
scanner;
3)
laptop;
4)
Liquid Crystal Display (LCD)
proyektor; dan/atau
5) alat multimedia pembelajaran lainnya dalam
rangka
menunjang pembelajaran berbasis teknologi
informasi dan komunikasi.
j. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian merupakan
pembiayaan yang khusus dilakukan oleh SMK dan SMALB dalam rangka peningkatan kompetensi keahlian yang meliputi:
1) biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji
kompetensi
keahlian, sertifikasi
kejuruan
peserta
didik
SMK
atau
SMALB;
2) biaya untuk
penyelenggaraan kegiatan
sertifikasi kompetensi peserta didik SMK atau SMALB;
3) biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji
kompetensi
kemampuan bahasa Inggris
berstandar internasional dengan TOEIC (Test Of English For International Communication) yang
diperuntukkan bagi kelas akhir
SMK atau
SMALB.
Penyelenggaraan TOEIC hanya
dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara
resmi
oleh
organisasi pengembang TOEIC sebagai distributor untuk TOEIC di Indonesia;
dan/atau
4) biaya
untuk penyelenggaraan
praktik kerja industri atau
lapangan
bagi peserta didik SMK atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan peserta
didik praktek;
5) biaya untuk pemagangan guru di industri untuk
masing- masing kompetensi keahlian yang
dilaksanakan dalam bentuk:
a)
mengikuti pelatihan kerja di industri;
b) magang di industri untuk menghasilkan
uji
mutu
produk atau jasa
dalam
merealisasi kesepakatan teaching
factory;
c)
magang
di industri untuk
menghasilkan bahan
baku
teaching factory;
d) mengikuti
magang
di
industri
dengan
tujuan
untuk
kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;
e) mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi;
dan/atau
f) mengikuti
magang
kerja
untuk
menjalin kerjasama dengan industri;
6) biaya untuk penyelenggaraan
SMK
atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak
pertama
termasuk didalamnya pendirian dan
pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi; dan/atau
7) biaya lain yang relevan
dalam
peningkatan kompetensi keahlian; dan/atau
k. Pembiayaan
penyelenggaraan kegiatan dalam
mendukung
keterserapan lulusan
merupakan
pembiayaan
yang
khusus
dilakukan oleh SMK dan SMALB untuk penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung
keterserapan lulusan yang meliputi:
1) biaya untuk penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola
bursa kerja khusus SMK atau SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri,
dan/atau evaluasi;
2) biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB termasuk perjalanan
dinas; dan/atau
3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka
menunjang
penyelenggaraan kegiatan yang
dapat
mendukung keterserapan lulusan.
B.
Tata Cara Pelaporan
1.
Pelaporan SEKOLAH dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
sekolah harus
menyusun pembukuan secara
lengkap.
Pembukuan disertai
dengan dokumen pendukung. Pembukuan yang harus disusun oleh sekolah sebagai berikut:
1) RKAS;
2) buku kas umum;
3) buku pembantu kas;
4) buku pembantu bank;
5) buku pembantu pajak; dan
6) dokumen lain yang diperlukan;
b. sekolah
harus
menyusun
laporan
secara
lengkap
dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) melakukan rekapitulasi
realisasi penggunaan Dana
BOS reguler yaitu melakukan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler
berdasarkan standar pengembangan sekolah
dan komponen pembiayaan Dana BOS Reguler;
2) realisasi penggunaan dana yang
dilaporkan
merupakan
seluruh penggunaan Dana BOS Reguler
yang diterima sekolah pada tahun berkenaan;
3) laporan dibuat
tiap
tahap
dan
ditandatangani oleh Bendahara, kepala sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan
di sekolah; dan
4) sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah
menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana
BOS Reguler kepada Pemerintah Daerah
sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
c. sekolah harus
memublikasikan semua
pelaporan baik
penerimaan
dan penggunaan Dana BOS Reguler kepada masyarakat secara
terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu
rekapitulasi Dana
BOS Reguler berdasarkan komponen
pembiayaan. Publikasi laporan
dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses
oleh masyarakat.
2. Contoh format laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS Reguler di sekolah sebagai berikut.
Tabel I.
Rekapitulasi
Realisasi Penggunaan Dana BOS Reguler
Tahap … Tahun …
Sekolah : Alamat : Kabupaten/Kota : Provinsi :
No |
Program/Kegiatan |
Komponen Penggunaan Dana |
||||||
(b) |
(c) |
(d) |
(e) |
(f) |
(g) |
(h) |
||
PPDB |
|
Pembiayaan |
dst. |
dst. |
dst. |
Total |
||
Pengembangan |
Kegiatan |
|||||||
Perpustakaan |
Pembelajaran dan |
|||||||
|
Ektrakurikuler |
|||||||
1.1 |
Pengembangan |
|
|
|
|
|
|
|
Kompetensi
Lulusan |
|
|
|
|
|
|
|
|
1.2 |
Pengembangan Standar |
|
|
|
|
|
|
|
isi |
|
|
|
|
|
|
|
|
1.3 |
Pengembangan Standar |
|
|
|
|
|
|
|
Proses |
|
|
|
|
|
|
|
|
1.4 |
Pengembangan |
|
|
|
|
|
|
|
Pendidik
dan Tenaga Kependidikan |
|
|
|
|
|
|
|
|
1.5 |
Pengembangan Sarana |
|
|
|
|
|
|
|
dan Prasarana
Sekolah |
|
|
|
|
|
|
|
|
1.6 |
Pengembangan Standar |
|
|
|
|
|
|
|
Pengelolaan |
|
|
|
|
|
|
|
|
1.7 |
Pengembangan Standar |
|
|
|
|
|
|
|
Pembiayaan |
|
|
|
|
|
|
|
|
1.8 |
Pengembangan dan |
|
|
|
|
|
|
|
Implementasi Sistem |
|
|
|
|
|
|
|
|
Penilaian |
|
|
|
|
|
|
|
|
Total |
|
|
|
|
|
|
|
Saldo Tahap Sebelumnya :
Dana BOS Reguler
Tahap
ini : Total Dana BOS Reguler Tahap ini : Saldo Tahap ini :
Menyetujui
Kepala
Sekolah
……………………. NIP ………………
Pemegang
Kas Sekolah
…………………..
NIP
……………...
3. Pajak terkait penggunaan Dana BOS Reguler
di sekolah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pajak nasional dan
pajak daerah.
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
Salinan
sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, ttd.
Dian
Wahyuni
NIP 196210221988032001
NADIEM ANWAR MAKARIM
SALINAN
LAMPIRAN II
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2021
TENTANG
PETUNJUK
TEKNIS
PENGELOLAAN
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
TUGAS TIM BOS PROVINSI, KABUPATEN/KOTA
A.
Tugas dan tanggung jawab tim BOS provinsi sebagai berikut:
1) mempersiapkan naskah perjanjian hibah antara
Pemerintah Daerah provinsi dengan SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan;
2) mempersiapkan naskah perjanjian hibah antara
Pemerintah Daerah provinsi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan
yang berlaku;
3) melakukan penandatanganan
naskah
perjanjian hibah atas nama
gubernur dengan kepala/pimpinan badan penyelenggara SMA, SMK, SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB yang diselenggarakan
masyarakat atau dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mewakili SD dan SMP sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku;
4) melatih, membimbing dan mendorong
SMA,
SMK,
SDLB,
SMPLB,
SMALB, dan SLB untuk mengisi
dan memperbaharui data sekolah
dalam Dapodik;
5) membantu
SMA, SMK, SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk melakukan
pendataan secara mandiri;
6) melakukan
koordinasi,
sosialisasi,
atau
pelatihan
program
BOS
Reguler kepada Tim BOS kabupaten/kota atau SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, dan dapat melibatkan pengawas sekolah,
Komite Sekolah, dan masyarakat;
7) melakukan
pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada
SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan
Dana
BOS
Reguler.
Pembinaan dalam
pengelolaan Dana BOS Reguler
difokuskan pada aspek peningkatan
kualitas belajar dan mengajar di sekolah;
8) memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan
oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan;
9) memastikan
semua
penggunaan
Dana BOS Reguler di sekolah
dimasukkan dalam RKAS yang telah disahkan
oleh kepala dinas yang menangani
urusan pendidikan;
10) memastikan SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB,
dan SLB menyiapkan kelengkapan
dan kebenaran isian data sekolah berdasarkan data batas akhir pengambilan data dan bertanggung jawab atas kebenaran isian
data sekolah;
11)
menugaskan SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB untuk membuat laporan sesuai dengan ketentuan;
12)
menugaskan sekolah untuk
melaporkan penggunaan Dana
BOS Reguler dari sekolah melalui
laman bos.kemdikbud.go.id;
13) memberikan pelayanan dan penanganan
pengaduan masyarakat dengan
menyediakan saluran informasi khusus
BOS Reguler;
14) memantau pelaporan
pertanggungjawaban penggunaan
Dana BOS Reguler SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik secara luring
maupun daring; dan
15) melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada
SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.
B. Tugas tim BOS kabupaten/kota sebagai berikut:
1)
melakukan penandatangan naskah
perjanjian hibah
dengan
Pemerintah Daerah provinsi mewakili
SD dan SMP;
2) melatih,
membimbing dan
mendorong SD
dan
SMP
untuk memasukkan/memperbaharui data sekolah dalam Dapodik;
3) membantu SD dan SMP yang memiliki
keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri;
4) melakukan koordinasi, sosialisasi,
atau
pelatihan
program
BOS
Reguler
kepada
pengelola
SD
dan
SMP,
dan
dapat
melibatkan
pengawas sekolah, Komite Sekolah, dan
masyarakat;
5) melakukan pembinaan
dan pemantauan program
BOS Reguler pada SD dan SMP dalam
hal perencanaan, pengelolaan dan pelaporan Dana BOS Reguler. Pembinaan dalam
pengelolaan Dana BOS Reguler difokuskan pada aspek peningkatan
kualitas belajar dan mengajar di sekolah;
6) memastikan
semua RKAS penerima
BOS Reguler disahkan
oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan;
7)
memastikan penggunaan Dana BOS Reguler dimasukkan dalam RKAS
yang disahkan oleh kepala dinas
yang menangani urusan pendidikan;
8) memerintahkan SD dan SMP untuk memastikan kelengkapan dan
kebenaran isian data sekolah berdasarkan
data sebelum batas akhir
pengambilan data;
9) menugaskan SD dan SMP untuk membuat laporan sesuai dengan ketentuan;
10)
menugaskan sekolah untuk
melaporkan penggunaan Dana
BOS Reguler dari sekolah melalui
laman bos.kemdikbud.go.id;
11) memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan
masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler;
12) memantau pelaporan
pertanggungjawaban penggunaan
Dana BOS Reguler SD dan SMP baik secara luring
maupun daring; dan
13) melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SD dan
SMP.
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
Salinan
sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, ttd.
Dian
Wahyuni
NIP 196210221988032001
NADIEM ANWAR MAKARIM
daftar daerah ssuai tingkat jarak dapat dilihat disini :
Comments
Post a Comment