JUKNIS KUOTA INTERNET KEMDIKBUD 2021

 JUKNIS KUOTA INTERNET KEMDIKBUD 2021




PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL NOMOR 4 TAHUN 2021

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH PAKET KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2021

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

 

SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,

 

 

 

Menimbang    :  a.    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah;

b.    bahwa untuk memfasilitasi proses pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menyediakan dan mengatur mekanisme bantuan pemerintah berupa paket kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik;

c.    bahwa     berdasarkan     pertimbangan     sebagaimana

dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan  tentang  Petunjuk  Teknis  Penyaluran

 

 

jdih.kemdikbud.go.id

 

 

Buku Saku Bantuan Kuota Data Internet 2021        11


 

 

- 2 -

 

 

 

Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun

2021;

 

Mengingat      :

 

1.

 

 

 

 

2.

 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan

Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003

Nomor   47,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik

Indonesia Nomor 4286);

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

 

 

 

 

 

3.

Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  24  Tahun

 

 

 

 

 

4.

2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

Undang-Undang    Nomor    39    Tahun    2008    tentang

 

 

 

 

 

5.

Kementerian  Negara  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

Peraturan  Presiden  Nomor  16  Tahun  2018  tentang

 

 

 

6.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);

Peraturan  Presiden  Nomor  82  Tahun  2019  tentang

 

 

 

7.

Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun

 

 

 

8.

2020    tentang    Penetapan    Kedaruratan    Kesehatan

Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015

 

 

tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan

atas       Peraturan       Menteri       Keuangan       Nomor

168/PMK.05/2015   tentang   Mekanisme   Pelaksanaan

Anggaran    Bantuan    Pemerintah    pada    Kementerian

Negara/Lembaga   (Berita   Negara   Republik   Indonesia

Tahun 2016 Nomor 1745);

9.    Peraturan  Lembaga Kebijakan Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 766);

10.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32

Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita  Negara  Republik Indonesia Tahun  2019 Nomor

1167)   sebagaimana   telah   diubah   dengan   Peraturan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun

2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1145);

11.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45

Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik              Indonesia    Tahun    2019    Nomor    1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita  Negara  Republik Indonesia Tahun  2020 Nomor

124);

12.  Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor

3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease

(COVID-19) pada Satuan Pendidikan;

13. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

 

 

 

jdih.kemdikbud.go.id


 

 

- 4 -

 

 

14.  Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor

4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN   SEKRETARIS   JENDERAL   KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH PAKET KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2021.

 

Pasal 1

Dalam  Peraturan  Sekretaris  Jenderal  ini  yang  dimaksud dengan:

1.    Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.

2.    Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal.

3.  Surat  Pernyataan  Tanggung  Jawab  Mutlak  yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari Pemimpin Satuan Pendidikan, yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput ke sistem data pokok pendidikan dan sistem pangkalan data pendidikan tinggi.

4.    Data   Pokok   Pendidikan,   yang   selanjutnya   disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan yang terus

menerus diperbaharui secara online.

 

 

 

 

jdih.kemdikbud.go.id


 

 

- 5 -

 

 

5.  Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, yang selanjutnya disebut PDDikti adalah sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.

6.    Operator Seluler adalah perusahaan yang bergerak dalam jasa telekomunikasi seluler.

7. Operator Satuan Pendidikan adalah petugas yang bertanggungjawab menginput data pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik dan PDDikti.

8.    Kuasa  Pengguna  Anggaran  yang  selanjutnya  disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kantor/satuan kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

9.    Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.

10.  NIDN adalah Nomor Induk Dosen Nasional.

11.  NIDK adalah Nomor Induk Dosen Khusus.

12.  NUP adalah Nomor Urut Pendidik.

13.  NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional.

14. Kementerian   Pendidikan   dan   Kebudayaan   yang selanjutnya disebut Kemendikbud adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Pasal 2

(1)   Petunjuk teknis penyaluran Bantuan paket kuota data internet tahun 2021 merupakan pedoman dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan Bantuan paket kuota data internet kepada:

a.    peserta didik pendidikan anak usia dini;

b.    peserta    didik    jenjang    pendidikan    dasar    dan menengah;

c.    mahasiswa;

d.    pendidik pada pendidikan anak usia dini;

 

 

jdih.kemdikbud.go.id


 

 

- 6 -

 

 

e.    pendidik   pada   jenjang   pendidikan   dasar   dan menengah; dan

f.     dosen.

(2)  Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

 

Pasal 3

Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Maret 2021

 

 

Plt. SEKRETARIS JENDERAL, TTD.

AINUN NA’IM

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

 

TTD.

 

Dian Wahyuni

NIP 196210221988032001

 

 

 

SELENGKAPNYA, unduh disini :


Comments

Popular posts from this blog

PINSEN - ABSEN ONLINE GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TK, SD DAN SMP KAB. PINRANG

Cerita Pasca Pendidikan Guru Penggerak

LINK LINK PENTING DAN CEK SOAL DENGAN MUDAH