JUKNIS KUOTA INTERNET KEMDIKBUD 2021
JUKNIS KUOTA INTERNET KEMDIKBUD 2021
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL NOMOR 4
TAHUN 2021
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH PAKET KUOTA
DATA INTERNET TAHUN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang : a.
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5,
Pasal 15 ayat (1), dan Pasal
17 ayat (7) Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32
Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan
Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32
Tahun 2019 tentang Pedoman Umum
Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan
petunjuk teknis penyaluran
bantuan pemerintah;
b.
bahwa
untuk memfasilitasi proses pembelajaran di masa
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menyediakan dan
mengatur mekanisme bantuan pemerintah berupa paket kuota data
internet kepada pendidik dan peserta didik;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran
jdih.kemdikbud.go.id
Buku Saku Bantuan Kuota Data Internet 2021 11
- 2
-
|
Bantuan Pemerintah Paket Kuota
Data Internet Tahun 2021; |
|
Mengingat : |
1. 2. |
Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003
tentang Sistem |
|
3. |
Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Republik
Indonesia
Nomor 24 Tahun |
|
4. |
2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008
tentang |
|
5. |
Kementerian Negara
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916); Peraturan Presiden
Nomor
16
Tahun 2018 tentang |
|
6. |
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); Peraturan Presiden Nomor
82
Tahun 2019 tentang |
|
7. |
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
242); Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun |
|
8. |
2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Corona
Virus Disease 2019
(COVID- 19); Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 |
|
|
tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
173/PMK.05/2016 tentang Perubahan |
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor
1745);
9.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 766);
10.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32
Tahun 2019 tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1167) sebagaimana telah
diubah
dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun
2020
tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan
Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1145);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 45
Tahun 2019 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019
Nomor
1673) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
124);
12. Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
3 Tahun 2020 tentang
Pencegahan Corona Virus Disease
(COVID-19) pada
Satuan Pendidikan;
13. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona
Virus
Disease 2019 (COVID-19);
jdih.kemdikbud.go.id
- 4
-
14. Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
4
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan
Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran
Corona
Virus Disease (COVID-19);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
PAKET KUOTA DATA INTERNET
TAHUN 2021.
Pasal 1
Dalam
Peraturan
Sekretaris
Jenderal
ini
yang
dimaksud
dengan:
1.
Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut
Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria
bantuan sosial yang diberikan
oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
2.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal.
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari Pemimpin Satuan Pendidikan, yang menyatakan
bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran
data nomor ponsel yang terinput
ke sistem data pokok pendidikan dan sistem pangkalan
data pendidikan tinggi.
4.
Data
Pokok
Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah
suatu sistem pendataan yang dikelola
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data Satuan
Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari Satuan
Pendidikan yang terus
menerus diperbaharui secara online.
jdih.kemdikbud.go.id
- 5
-
5. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, yang
selanjutnya disebut PDDikti adalah sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh
perguruan tinggi yang
terintegrasi secara nasional.
6.
Operator Seluler adalah perusahaan yang bergerak dalam jasa telekomunikasi seluler.
7.
Operator Satuan Pendidikan
adalah petugas yang bertanggungjawab menginput
data pendidik dan peserta
didik di aplikasi Dapodik dan PDDikti.
8.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran
pada kantor/satuan kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
9.
Pejabat Pembuat Komitmen
yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA
untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran atas beban APBN.
10. NIDN
adalah Nomor Induk Dosen Nasional.
11. NIDK
adalah Nomor Induk Dosen Khusus.
12. NUP adalah
Nomor Urut Pendidik.
13. NPSN
adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional.
14. Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kemendikbud
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan.
Pasal 2
(1)
Petunjuk teknis penyaluran
Bantuan paket kuota data internet tahun 2021 merupakan pedoman dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan Bantuan paket kuota data internet kepada:
a. peserta didik pendidikan anak usia dini;
b. peserta didik
jenjang pendidikan dasar
dan menengah;
c.
mahasiswa;
d. pendidik pada pendidikan anak usia
dini;
jdih.kemdikbud.go.id
- 6
-
e. pendidik pada
jenjang
pendidikan dasar
dan menengah; dan
f.
dosen.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal
ini.
Pasal 3
Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 1
Maret 2021
Plt.
SEKRETARIS JENDERAL, TTD.
AINUN NA’IM
Salinan
sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP
196210221988032001
Comments
Post a Comment