SELAMAT!!! DAFTAR SEKOLAH PENGGERAK LULUS TAHAP 1 DAN 2
SELAMAT!!! DAFTAR SEKOLAH PENGGERAK LULUS TAHAP 1 DAN 2
Assalamualaikum WR WB.
Salam Sejahtera, semoga aktifitas keseharian kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa. Amin
Berikut kami akan memberikan lampiran surat keputusan daftar nama-nama sekolah yang lolos seleksi Sekolah penggerak mulai dari TBS sampai dengan Wawancara. Selamat!!!
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
NOMOR: 6555/C/HK.00/2021
TENTANG
PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA
PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen untuk meningkatkan kualitas hasil belajar peserta didik di seluruh Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menciptakan inovasi-inovasi pembelajaran melalui Program Sekolah Penggerak;
b. bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan seleksi atas satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Icmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- 2 -
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1177/M Tahun 2020 tentang Program Sekolah Penggerak;
- 3 -
6. Surat Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 2237/B.B2/KP.04.00/2021 tentang Penetapan Kepala Sekolah Pelaksana Program Sekolah Penggerak;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK.
KESATU : Menetapkan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan ini
KEDUA : Menetapkan Sekolah Dasar Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan ini.
KETIGA : Menetapkan Sekolah Menengah Pertama Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan ini.
KEEMPAT : Menetapkan Sekolah Menengah Atas Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan ini.
KELIMA : Menetapkan Sekolah Luar Biasa Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan ini.
KEENAM : Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang relevan.
- 4 -
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 April 2021
DIREKTUR JENDERAL,
JUMERI
NIP 196305101985031019
Unduh Lampiran di Bawah ini!
Comments
Post a Comment