PENGUMUMAN PENDAFTARAN CASN DAN PPPK PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2021

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CASN DAN PPPK PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2021


Assalamualaikum

PENGUMUMAN

Nomor : 800 / 3718 / BKD

TENTANG

SELEKSI PENGADAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA (CASN)

LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021

DASAR : 1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 27

Tahun 2021 Tanggal 7 Juni 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;

2. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 28

Tahun 2021 Tanggal 7 Juni 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan

Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021;

3. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 29

Tahun 2021 Tanggal 7 Juni 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan

Fungsional;

4. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor :

747 Tahun 2021 Tanggal 24 April 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021;

5. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800 /384/VI/BKD, tanggal 24 Juni 2021 tentang Kebutuhan Aparatur Sipil

Negara dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021;

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat mengikuti

Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2021, sebagaimana ketentuan dan rincian formasi sebagai berikut :

I. PERSYARATAN PELAMAR

A. Persyaratan umum pelamar formasi CPNS

1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan

hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS,

prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan

hormat sebagai pegawai swasta;

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara

Republik Indonesia;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh

Instansi Pemerintah; dan

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

2. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan sebagaimana dimaksud huruf f dengan ketentuan sebagai

berikut:

a. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah

atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,

kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keagamaan;

b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau

program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga

Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan

tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan

c. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

3. Bagi pelamar untuk jabatan dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dapat melamar dengan batas usia paling

tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

4. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus

melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.

a. Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang

tertulis pada Surat Tanda Registrasi;

b. Surat Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN.

B. Persyaratan umum pelamar formasi PPPK Non Guru

1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan

Fungsional dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebel

Tatacara pendaftaran dan pelamaran formasI PPPK non guru

1. Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang

dipersyaratkan secara elektronik.

2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu:

a. PNS; atau

b. PPPK,

3. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan.

4. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui melamar :

a. Lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS; atau

b. Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau

dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tatacara pendaftaran dan pelamaran formasi PPPK guru

1. Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses

pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

2. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF guru tahun 2021.

3. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu:

a. PNS; atau

b. PPPK,

pada tahun anggaran yang sama.

4. Pelamar sebagaimana dimaksud pada point (3) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan Jabatan.

5. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada Point (3) diketahui melamar :

a. Lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS; atau

b. Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda,

yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pemilihan kebutuhan PPPK JF guru PPPK tahun 2021 pada SSCASN.

7. Pemilihan kebutuhan jabatan PPPK JF guru yang akan dilamar dilakukan pada setiap seleksi kompetensi.

III. TAHAPAN SELEKSI PELAMAR FORMASI CPNS

A. Seleksi Administrasi;

Seleksi administrasi adalah dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah/disampaikan oleh

pelamar dengan persyaratan pelamaran.

B. Masa Sanggah Seleksi Administrasi

1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga)

hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan;

2. Sanggahan sebagaimana dimaksud diajukan melalui SSCASN.

C. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

1. SKD menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

2. SKD dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar

PNS.

3. Materi SKD meliputi:

a. Tes wawasan kebangsaan

Tes wawasan kebangsaan bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1) Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama

dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

2) Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai

satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;

3) Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan

4) Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai

dalam pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik

Indonesia Dan Bhinneka Tunggal Ika.

b. Tes intelegensia umum

Tes intelegensia umum bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1) kemampuan verbal, yang meliputi:

a) Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep

kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang

lain;

b) Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan

yang diberikan; dan

c) Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan

menarik kesimpulan;

2) Kemampuan numeric, yang meliput:

a) Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;

b) Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;

c) Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan

berdasarkan dua data kuantitatif; dan

d) Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi

yang diberikan; dan

3) Kemampuan figural, yang meliputi:

a) Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar

yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;

b) Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;

dan

c) Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

c. Tes karakteristik pribadi.

Tes karakteristik pribadi bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1) Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif

agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;

2) Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan

berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;

3) Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri

Unduh File nya di bawah ini!

LINK UNDUH PENGUMUMAN DISINI

LINK UNDUH CONTOH LAMARAN DISINI

LINK UNDUH CONTOH PERNYATAAN DISINI


Demikian disampaikan. Selamat mendaftar dan semoga lulus. 

Aamiin


Comments

Popular posts from this blog

PINSEN - ABSEN ONLINE GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TK, SD DAN SMP KAB. PINRANG

Cerita Pasca Pendidikan Guru Penggerak

LINK LINK PENTING DAN CEK SOAL DENGAN MUDAH