APLIKASI HITUNG GAJI TUNJANGAN PROFESI GURU (TPP) SESUAI PP NO. 15 TAHUN 2019
Link unduh ada di bawah!
Berikut adalah pembahasan Jumlah Gaji sesuai dengan aturan PP Nomor 15 Tahun 2019. Untuk Aparatur Sipil Negara dan menjadi dasar pembayaran Gaji Tunjangan Profesi Pendidik atau TPP.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2OI9
TENTANG
PERUBAHAN KEDELAPAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI
PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil
guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu
menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedelapan
Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a941;
3.Peraturan...
Mengingat
SK No 000942 A
Menetapkan
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor l23l;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
KEDELAPAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI
PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977
Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali
diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1980 Nomor 2i, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162l';
b. Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 2l);
c. Nomor 5l Tahun !992 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun L992 Nomor 90);
d. Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1993 Nomor 21);
e. Nomor.
1
SK No 000943 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
e. Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
f. Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O1 Nomor 49);
g. Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 17);
h. Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
i. Nomor 9 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 25);
j. Nomor 1O Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 23);
k. Nomor 8 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 21);
1. Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
m. Nomor I 1 Tahun 201 1 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlI Nomor 24);
n. Nomor 15 Tahun 2Ol2 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 32);
o. Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 57);
p. Nomor 34 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 108); dan
q. Nomor 3O Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 123),
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 000944A
Agar
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya. dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2Ol9
PRESIDEN REPUBL.IK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2OL9
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 43
ttd
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Hukum dan
undangan,
Sedangkan peraturan tentang Tunjangan Profesi Guru tahun 2022 dapat dilihat pada uraian di bawah ini!
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2022
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI,
TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU
APARATUR SIPIL NEGARA DI DAERAH PROVINSI, KABUPATEN/KOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan
kesejahteraan guru di daerah provinsi, kabupaten/kota
perlu memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus,
dan tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil
Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota;
b. bahwa untuk memberikan tunjangan profesi, tunjangan
khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru Aparatur
Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menyusun
petunjuk teknis;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021
- 2 -
https://jdih.kemdikbud.go.id/
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah
Provinsi, Kabupaten/Kota;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus
Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
- 3 -
https://jdih.kemdikbud.go.id/
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5016);
6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 156);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 963);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,
DAN TEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN
TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN
TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA
DI DAERAH PROVINSI, KABUPATEN/KOTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
- 4 -
https://jdih.kemdikbud.go.id/
Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat
Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola
oleh Kementerian yang memuat data satuan pendidikan,
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan
substansi pendidikan yang datanya bersumber dari
satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui
secara online.
5. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang
selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang
berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga
kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas
pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai
pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga
profesional.
7. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan
kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai
penghargaan atas profesionalitasnya.
8. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan
kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup
yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah
Khusus.
9. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang
diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum
memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria
sebagai penerima tambahan penghasilan.
10. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat
yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain,
daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial,
atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
- 5 -
https://jdih.kemdikbud.go.id/
11. Dinas Pendidikan adalah perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan di
daerah.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
13. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya
disebut Puslapdik adalah unit kerja di Kementerian yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang layanan
pembiayaan pendidikan.
14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
ilmu pengetahuan, dan teknologi.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi.
Pasal 2
Petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah
Provinsi, Kabupaten/Kota bertujuan untuk memberikan
pedoman bagi:
a. Kementerian;
b. Pemerintah Daerah; dan
c. Satuan Pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan khusus dibawah binaan
Kementerian,
dalam penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah.
Pasal 3
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah dilaksanakan
dengan prinsip:
- 6 -
https://jdih.kemdikbud.go.id/
a. tertib yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna
yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat
dipertanggungjawabkan.
b. efisien yaitu, penggunaan dana diupayakan untuk
meningkatkan capaian yang maksimum melalui
penggunaan dana;
c. efektif yaitu, penggunaan dana diupayakan dapat
memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk
mencapai tujuan;
d. transparan yaitu, keterbukaan yang memungkinkan
masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses
informasi seluas-luasnya;
e. akuntabel yaitu, mempertanggungjawabkan pengelolaan
dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan
kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan
f. kepatutan yaitu, tindakan atau suatu sikap yang
dilakukan dengan wajar dan proporsional.
BAB II
TUNJANGAN PROFESI
Pasal 4
(1) Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap
bulan.
(2) Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat pendidik;
b. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di
bawah binaan Kementerian;
c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada
Dapodik;
d. memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh
Kementerian;
e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau
membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang
- 7 -
https://jdih.kemdikbud.go.id/
dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan
mengajar;
f. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
g. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah
dengan sebutan “Baik”;
h. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta
didik dalam satu rombongan belajar yang
dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan
pendidikan; dan
i. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e
kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai
kepala sekolah;
(4) Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf f dikecualikan bagi:
a. Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan
profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan
lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam
atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat
izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;
b. Guru ASN di Daerah yang mengikuti program
pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang
mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina
kepegawaian; dan/atau
c. Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah
Khusus.
Pasal 5
(1) Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan
melalui rekening bank penerima tunjangan.
(2) Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8 -
https://jdih.kemdikbud.go.id/
Pasal 6
(1) Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan
dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(3) Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sesuai dengan tahapan penyaluran
Tunjangan Profesi.
BAB III
TUNJANGAN KHUSUS
Pasal 7
(1) Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus
diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa
penugasan.
(2) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah Guru yang bersangkutan secara nyata
melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
(3) Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah
binaan Kementerian;
b. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada
Dapodik;
c. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. memiliki NUPTK; dan
e. melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan
pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat
keputusan mengajar.
- 9 -
https://jdih.kemdikbud.go.id/
Pasal 8
(1) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan
melalui rekening bank penerima tunjangan.
(2) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Pemberian Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan
dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(3) Penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan
penyaluran Tunjangan Khusus.
BAB IV
TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 10
(1) Guru ASN di Daerah diberikan Tambahan Penghasilan
setiap bulan.
(2) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum
menerima Tunjangan Profesi.
(3) Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan
Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di
bawah binaan Kementerian;
b. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada
Dapodik;
c. belum memiliki sertifikat pendidik;
- 10 -
https://jdih.kemdikbud.go.id/
d. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV;
e. memiliki NUPTK;
f. melaksanakan tugas mengajar dan/atau
membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
h. terdaftar aktif pada Dapodik.
(4) Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g
dikecualikan bagi:
a. Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan
profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan
lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam
atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat
izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;
b. Guru ASN di Daerah yang mengikuti program
pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang
mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina
kepegawaian dan/atau
c. Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah
Khusus.
Pasal 11
(1) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang
disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
(2) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah) setiap bulannya.
Pasal 12
(1) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disalurkan setiap 3
(tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
- 11 -
https://jdih.kemdikbud.go.id/
(2) Penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.
Pasal 13
Tahapan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3), Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (3) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dalam Peraturan Menteri ini.
BAB V
ALOKASI, PENGHENTIAN PEMBAYARAN, DAN PENGENAAN
PAJAK TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN
TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 14
(1) Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah ditetapkan
setiap tahun anggaran berkenaan.
(2) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 15
(1) Guru ASN di Daerah yang melaksanakan cuti sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pelaksanaan cuti ASN tetap memperoleh
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa;
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
- 12 -
https://jdih.kemdikbud.go.id/
d. cuti melahirkan;
e. cuti karena alasan penting; dan
f. cuti bersama.
(3) Ketentuan penerimaan Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Guru ASN di
Daerah yang melaksanakan cuti diluar tanggungan
negara.
(4) Guru ASN di Daerah yang melaksanakan cuti studi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan mengenai guru
tetap memperoleh Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan Tambahan Penghasilan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah
jika Guru ASN di Daerah:
a. meninggal dunia;
b. mencapai batas usia pensiun;
c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mendapat tugas belajar; dan/atau
f. tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
(2) Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di
Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan
pada bulan berikutnya.
(3) Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di
Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f, dilakukan pada
bulan berkenaan.
(4) Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di
- 13 -
https://jdih.kemdikbud.go.id/
Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e, dilakukan pada bulan berkenaan
sejak melaksanakan tugas belajar.
Pasal 17
Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
perpajakan.
BAB VI
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 18
Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan monitoring
dan evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah.
Pasal 19
Pemerintah Daerah melaporkan penyaluran dana Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru
ASN di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus
nonfisik.
Pasal 20
(1) Laporan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan kepada:
a. Kementerian; dan
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan,
(2) Laporan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setiap 1 (satu) semester.
(3) Laporan penyaluran kepada Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam
- 14 -
https://jdih.kemdikbud.go.id/
bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik
melalui aplikasi sistem informasi manajemen pembayaran
yang disediakan oleh Kementerian.
BAB VII
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 21
(1) Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan melewati 14 (empat belas) hari kerja sejak
tanggal diterimanya dana Tunjangan Profesi Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan di rekening kas
umum daerah.
(2) Pemerintah Daerah dilarang menggunakan alokasi dana
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan selain peruntukan Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Pemerintah Daerah yang menunda penyaluran dan/atau
menggunakan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan
yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini harus
mengembalikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan/atau Tambahan Penghasilan yang telah diterimanya.
(2) Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terhitung secara kumulatif sejak terjadi
ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta
dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- 15 -
https://jdih.kemdikbud.go.id/
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Guru yang
diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan tetap diberikan
Tunjangan Profesi sesuai dengan Peraturan Menteri ini sampai
dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang mengatur
mengenai Tunjangan Profesi pengawas satuan pendidikan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 652) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 225),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2022.
- 16 -
https://jdih.kemdikbud.go.id/
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 114
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
https://jdih.kemdikbud.go.id/
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2022
TENTANG
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN
KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU
APARATUR SIPIL NEGARA DI DAERAH PROVINSI,
KABUPATEN/KOTA.
TAHAPAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS,
DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
A. Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, dilakukan dengan
tahapan sebagai berikut.
Gambar 1.
Keterangan:
1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah
a. Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput
dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik.
b. Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data
terinput dengan benar.
Input dan/atau
Pembaruan Data
Guru ASN Daerah
Validasi dan
Penetapan
Penerima
Tunjangan
Pembayaran
Tunjangan
Tunjangan
diterima Guru
1 2
3 4
- 2 -
https://jdih.kemdikbud.go.id/
c. Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai
satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa
kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
d. Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yang
diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam
huruf c.
e. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi
tanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan.
f. Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harus
dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASN
Daerah yang bersangkutan.
g. Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbarui
pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang
bersangkutan.
h. Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan
kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN
Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang
dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan
Kepegawaian Daerah.
i. Dalam hal Guru ASN Daerah dimutasi ke Satuan Pendidikan lain
dalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerah
yang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang baru
pada Dapodik.
j. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru
ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru
ASN Daerah.
2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
a. Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara
Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan
(SIM-Tun) pada Kementerian sesuai dengan waktu sebagai berikut:
Tabel 1.
Sinkronisasi Data Jadwal Pembayaran
28/29 Februari Pembayaran Triwulan I Bulan Maret;
31 Mei Pembayaran Triwulan II Bulan Juni;
31 Agustus Pembayaran Triwulan III Bulan September;
31 Oktober Pembayaran Triwulan IV Bulan November;
- 3 -
https://jdih.kemdikbud.go.id/
b. Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai
dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.
c. Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data
Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui
SIM-Tun.
d. Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Puslapdik menetapkan
penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN
Daerah untuk setiap triwulan pembayaran melalui SIM-Tun.
e. Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah
disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen
Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian.
3. Pembayaran Tunjangan
a. Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan
oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
b. Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai
penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus pada SIM-Bar.
c. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah
dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di
rekening kas umum daerah.
d. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi
dan Tunjangan Khusus akibat kenaikan gaji berkala Guru ASN
Daerah, maka:
1) Guru ASN Daerah yang kenaikan gaji berkalanya setelah
penetapan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud
pada tahun berkenaan setelah Guru ASN Daerah yang
bersangkutan melakukan perbaikan data pada Dapodik, dan
pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala,
sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan
kenaikan gaji berkala (proses reload); dan
- 4 -
https://jdih.kemdikbud.go.id/
2) dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala sebagaimana
dimaksud pada angka 1) maka jumlah uang yang dapat
dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SK
Kepegawaian terakhir.
e. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi
pada tahun sebelumnya, maka Pemerintah Daerah dapat
melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar
melalui SIM-Bar dan mendapat persetujuan dari Puslapdik
dengan mengeluarkan surat keputusan carry over.
f. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus, maka nominal pembayaran Tunjangan Profesi
dan Tunjangan Khusus tahap berikutnya dikurangi dengan
selisih kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus yang telah diterima Guru ASN Daerah.
4. Informasi Penyaluran Tunjangan
Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah yang bersangkutan
secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info
GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon
cerdas (smartphone).
B. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan dengan tahapan sebagai
berikut.
Gambar 1.
Keterangan:
1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah
a. Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput
dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik.
Input dan/atau
Pembaruan Data
Guru ASN Daerah
Validasi dan
Penetapan Penerima
Tambahan
Penghasilan
Pembayaran
Tambahan
Penghasilan
Tambahan
Penghasilan diterima
Guru ASN Daerah
1 2
3 4
- 5 -
https://jdih.kemdikbud.go.id/
b. Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data
terinput dengan benar.
c. Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai
satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa
kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
d. Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yang
diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam
huruf c.
e. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi
tanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan.
f. Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harus
dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASN
Daerah yang bersangkutan.
g. Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbarui
pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang
bersangkutan.
h. Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan
kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN
Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang
dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan
Kepegawaian Daerah.
i. Apabila Guru ASN Daerah dimutasi ke satuan pendidikan lain
dalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerah
yang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang baru
pada Dapodik.
j. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru
ASN Daerah pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi
Guru ASN Daerah.
2. Validasi dan Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan
a. Data yang diinput dan/atau diperbarui oleh Guru ASN Daerah
pada Dapodik divalidasi oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan
persyaratan penerima Tambahan Penghasilan.
f. Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Dinas
Pendidikan sesuai kewenangannya.
Tabel. 2
Validasi Data Jadwal Pembayaran
28/29 Februari Pembayaran Triwulan I Bulan Maret;
31 Mei Pembayaran Triwulan II Bulan Juni;
- 6 -
https://jdih.kemdikbud.go.id/
Validasi Data Jadwal Pembayaran
31 Agustus Pembayaran Triwulan III Bulan September;
31 Oktober Pembayaran Triwulan IV Bulan November;
g. Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan Guru dilakukan
melalui Surat Keputusan Penerima Tambahan Penghasilan Guru
ASN Daerah.
h. Penetapan penerima Tambahan Penghasilan dilakukan setiap
triwulan pembayaran.
3. Pembayaran Tambahan Penghasilan
a. Pembayaran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Dinas
Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
b. Pembayaran Tambahan Penghasilan berdasarkan data Guru ASN
Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tambahan
Penghasilan.
c. Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah dibayarkan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana
Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah.
d. Pembayaran Tambahan Penghasilan yang telah dilakukan oleh
Dinas Pendidikan disampaikan melalui SIM-Bar.
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
atau file lengkap dapat dilihat di bawah :
Aplikasi hitung Gaji berapa jumlah yang akan masuk ke rekening selama 3 bulan atau triwulan? Silahkan klik link di bawah. Dan Ikuti petunjuk yang ada.
Comments
Post a Comment